Keterwakilan Perempuan Bacaleg PDI Perjuangan Kaltim di Atas 30 Persen

KLIKSAMARINDA – DPD PDI Perjuangan Kaltim telah mengajukan 55 kader sebagai bakal calon anggota DPRD Kaltim dalam pemilu Legislatif 2024 mendatang.
Dari total 55 kader bacaleg tersebut, PDI Perjuangan Kaltim telah menyiapkan kuota perempuan di atas 30 persen. Tercatat PDI Perjuangan Kaltim mengajukan 21 kader perempuan untuk memperebutkan kursi di Karang Paci.
Menurut Ketua DPD PDI Perjuangan Kaltim, Safaruddin, keterwakilan perempuan dari DPD PDI Perjuangan Kaltim mencapai 40 persen.
Jumlah 40 persen keterwakilan perempuan dalam Pileg kali ini, menurut Safaruddin, menunjukkan bahwa PDI Perjuangan memperhatikan kesetaraan gender.
“Harusnya 30 persen. Tapi kita mendaftarkan 40 persen,” ujar Safaruddin ditemui usai pengajuan daftar bakal calon anggota legislatif di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Kamis 11 Mei 2023.
Safaruddin menambahkan, keterwakilan perempuaan dari total 55 bakal calon anggota DPRD Kaltim menjadi kepedulian PDI Perjuangan dalam memperhatikan kesetaraan gender.
Pun, menurut Safaruddin, PDI Perjuangan berupaya agar perempuan turut berpartisipasi aktif dalam kontestasi Pemilu 2024.
“PDI Perjuangan memperhatikan kesetaraan gender, kita ingin perempuan bisa ikut berpartisipasi dalam pesta demokrasi,” ujar Safaruddin.
Safaruddin berharap agar pelaaksanaan pileg bisa berjalan lancar sesuai yang telah direncanakan.
Diketahui keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen menjadi satu di antara sejumlah syarat pengajuan bakal calon anggota legislatif di Pemilu 2024.
Syarat tersebut tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota pasal 8 ayat (1) tentang 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon di setiap daerah pemilihan (Dapil).
Saat ini KPU RI berencana akan merevisi pasal dalam Peraturan KPU Nomor yang mengatur cara penghitungan 30% jumlah Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Perempuan di setiap Dapil.
Pasal 8 ayat (2) berbunyi: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, maka apabila dua tempat desimal di belakang koma bernilai (a) kurang dari 50 (lima puluh), hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke bawah, (b) 50 (limapuluh) atau lebih, hasil penghitungan dilakukan pembulatan ke atas.
Perubahan pada Pasal 8 ayat (2), menjadi: Dalam hal penghitungan 30% (tiga puluh persen) jumlah Bakal Calon Perempuan di setiap Dapil menghasilkan angka pecahan, dilakukan pembulatan ke atas.
Rencana perubahan Pasal 8 ayat (2) PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tersebut diumumkan KPU dalam siaran pers di Jakarta yang disiarkan melalui kanal Youtube, Rabu 10 Mei 2023. (Dya)