NewsPolitik

Kemenkumham Tolak KLB Deli Serdang

KLIKSAMARINDAPemerintah, melalui Kementerian Hukum dan HAM, memutuskan menolak permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara pada 5 Maret 2021 lalu.

Dalam siaran pers pada Rabu, 31 Maret 2021 di lantai 18 Gedung ex-Sentra Mulia, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly mengatakan hasil KLB tersebut tidak memenuhi kelengkapan dokumen yang telah dipersyaratkan.

Menkumham Yasnna Laoly menyatakan, dalam melakukan pemeriksaan dan atau verifikasi partai politik, Kemenkumham mendasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.

Dalam verifikasi tahap pertama, Direktorat Jenderal (Ditjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham telah menyampaikan surat nomor AHU.UM.01.01-82 tertanggal 19 Maret 2021 kepada KLB Partai Demokrat Deli Serdang. Melalui surat tersebut, Kemenkumham memberitahukan kepada penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan.

Kemudian pihak penyelenggara KLB Partai Demokrat Deli Serdang pada 29 Maret 2021 telah menyampaikan beberapa tambahan dokumen untuk memenuhi ketentuan sebagaimana persyaratan.

“Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi,” ujar Yasonna Laoly dalam konferensi pers daring tersebut.

“Antara lain perwakilan Dewan Pimpinan Daerah (DPD), Dewan Pimpinan Cabang (DPC), tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” ujar Yasonna Laoly.

“Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB (Partai Demokrat) di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021, ditolak,” ujar Yasonna Laoly, Rabu (31/03/2021) siang .

Kemenkumham mengambil keputusan tersebut menggunakan rujukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang terdaftar dan tercatat di Ditjen AHU Kemenkumham pada tahun lalu.

“Jika pihak KLB (Partai Demokrat) Deli Serdang merasa bahwa AD/ART tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Partai Politik, silakan digugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yasonna Laoly.

Hadir dalam konferensi pers ini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, serta pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemenkumham dan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

”Dengan demikian, persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara sudah selesai,” ujar Mahfud MD. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status