Kejaksaan Cari Yahdi Basma Terpidana Kasus UU ITE
KLIKSAMARINDA – Kejaksaan RI merilis orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) bernama Yahdi Basma, Jumat 28 Oktober 2022. Yahdi Basma merupakan terpidana DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu.
Yahdi Basma dimasukkan sebagai Terpidana Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Palu.
Sebelumnya Yahdi Basma divonis Pengadilan dengan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 1 bulan kurungan.
Penetapan Yahdi Basma sebagai DPO didasari oleh Kejaksaan Negeri Palu yang telah melakukan pendekatan secara persuasif terhadap terpidana dengan memanggil sebanyak tiga kali untuk hadir yakni pada Kamis 28 Juli 2022, Rabu 31 Agustus 2022, dan Senin 12 September 2022.
Terpidana Yahdi Basma terjerat kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kini Yahdi Basma melarikan diri dari tanggung jawabnya sebagai terpidana.
Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Palu menerbitkan Surat Perintah Pencarian Terpidana Nomor: Print-1679/P.2.10/Eku.3/09/2022 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: R-08/P.2.10/Eku.3/09/2022 tanggal 20 September 2022.
Melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palu I Nyoman Purya, S.H., M.H. pihak Kejaksaan Negeri Palu telah mengirim surat resmi kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk membantu mencari Yahdi Basma.
“Permintaan bantuan ini dilakukan secara berjenjang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah kemudian diteruskan ke Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung yang selanjutnya diedarkan ke seluruh jajaran Kejaksaan di provinsi dan daerah yang tersebar di Indonesia,” demikian keterangan tertulis Kejaksaan RI, Jumat 28 Oktober 2022.
Selain menyurat ke Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri Palu saat ini terus memantau keberadaan Yahdi Basma.
Yahdi Basma adalah anggota DPRD Provinsi Sulteng yang dihukum 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta, subsider 1 bulan kurungan oleh Mahkamah Agung.
Yahdi Basma terjerat kasus pelanggaran UU ITE dengan korban Longki Djanggola kala masih menjabat sebagai Gubernur Sulteng.
Yahdi terjerat UU ITE karena menyebarkan koran editan yang berjudul “Longki Djanggola Membiayai Aksi People Power di Sulteng”.
“Untuk itu, Kejaksaan Negeri Palu meminta bantuan kepada semua pihak yang mengetahui keberadaan Yahdi Basma agar segera menginformasikan kepada pihak Kejaksaan Negeri Palu,” demikian keterangan Kejaksaan RI. (*)