News

Karyawan Tambang di Samarinda Nekat Curi Sparepart Gegara Perusahaan Nunggak Gaji

KLIKSAMARINDA – Di tengah ketegangan hubungan industrial, empat karyawan PT Pertambangan di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), justru terjerat masalah hukum akibat nekat mencuri sparepart alat berat senilai ratusan juta rupiah. Mereka melakukan aksi tersebut akibat frustasi karena pihak perusahaan tidak membayar gaji selama empat bulan berturut-turut.

“Mulai bulan 12, 4 bulan jadi. Gak ada tanggapan, masih diusahakan, masih diusahakan aja,” kata AW, sang mekanik, di kantor polisi, Jumat 28 Maret 2025.

Bermula dari penunggakan gaji sejak Desember 2024, kelompok karyawan yang dipimpin AW selaku kepala mekanik akhirnya memutuskan mengambil jalan pintas. Mereka terdiri dari lima orang, yakni AW (kepala mekanik), YH (31 tahun), I (32 tahun), A (22 tahun), dan AA (37 tahun) sebagai penadah, sepakat menjual sparepart alat berat milik perusahaan.

Menurut keterangan Kapolsek Palaran AKP Iswanto, para pelaku sebelumnya sudah berkali-kali melakukan demonstrasi untuk menuntut hak mereka. Namun, pihak perusahaan dinilai tidak merespon dengan baik dan hanya meminta karyawan bersabar.

“Pihak perusahaan ataupun karyawan yang lain tidak merasa curiga karena yang bersangkutan adalah mekanik di perusahaan tambang itu. Mesin dibongkar seperti biasa kemudian dijual ke penadah juga menggunakan sarana lv milik perusahaan juga dan ini diketahui oleh penjaga malam atau wakar,” kata Kapolsek AKP Iswanto, dalam konferensi pers, Jumat 28 Maret 2025.

Memanfaatkan akses dan kepercayaan sebagai mekanik internal, mereka menggunakan mobil Mitsubishi double cabin berwarna silver dengan nomor polisi B 9864 SBB untuk membawa sparepart alat berat. Barang curian tersebut kemudian dijual kepada penadah dengan harga Rp20 juta, padahal nilai sebenarnya mencapai Rp900 juta.

Tim Jatanras Polsekta Palaran berhasil mengungkap kasus ini pada Selasa, 18 Maret 2025 sekitar pukul 21.00 WITA. Petugas keamanan perusahaan yang curiga dengan aktivitas keluar-masuk lokasi tambang akhirnya melaporkan kejadian tersebut.

Meskipun awalnya para pelaku mencoba mengelak, bukti kuat berhasil mengungkap aksi mereka. Kini, mereka terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status