FokusNews

Kaltim Punya Pergub Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan Cegah Covid-19

KLIKSAMARINDAGubernur Kalimantan Timur (Kaltim) mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19. Pergub ini terbit berdasarkan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 dan Inmendagri Nomor 4 tahun 2020 dan mengiringi penerbitan masa perpanjangan kejadian luar biasa status tanggap darurat Covid 19 di Kaltim.

Melalui rilis, Kepala Biro Humas Setda Provinsi Kaltim, M Syafranuddin menjelaskan, Pergub Nomor 48 Tahun 2020 ini terbit pada tanggal 24 Agustus 2020. Pergub ini berini terdiri 17 pasal yang mengatur penerapan dan penegakan hukum terkait pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kaltim.

“Pergub tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, mulai diberlakukan sejak 24 Agustus 2020 lalu. Namun Pemprov Kaltim terlebih dulu mensosialisasikan kepada masyarakat,” ujar Syafranuddin Rabu, 26 Agustus 2020.

Syafranuddin menambahkan, penerbitan Pergub Kaltim ini bertujuan mewujudkan kewaspadaan dan kesadaran masyarakat agar melaksanakan Protokol Kesehatan secara ketat di setiap aktifitasnya di new normal. Selain itu, Pergub ini juga bertujuan mengoptimalkan pelaksanaan Prokes untuk menekan penyebaran Covid 19 di Kaltim.

“Pergub tentang Covid 19 yang baru diterbitkan sasarannya perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum,” ujar Syafranuddin.

Bagi pelanggar perorangan, Pergub ini mengatur sanksi administratif berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial membersihkan fasilitas umum dengan menggenakan rompi, dan terakhir denda administrasi sebesar Rp100 ribu. Sementara sanksi denda tertinggi sebesar Rp1 Juta bagi perhotelan atau penginapan yang melanggar protokol kesehatan.

Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan penanggungjawab akan dikenakan denda administrasi sebesar Rp200 ribu, penghentian sementara kegiatan hingga pencabuatn izin usaha.

“Jika sanksi denda diberlakukan, semua langsung disetor ke kas daerah oleh Satpol PP yang akan melaksanakan amanat Pergub Kaltim ini. Namun, semua proses akan dilakukan dengan cara yang sudah diatur dalam Pergub,” ujar Syafranuddin.

Sebelumnya, dua wilayah di Kaltim telah lebih dulu menerbitkan Peraturan Wali Kota yang mengatur pencegahan dan penegakan hukum terkait disiplin protokol kesehatan. Dua wilayah tersebut antara lain Balikpapan dan Samarinda. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
DMCA.com Protection Status