News

Gugatan Keterbukaan Informasi Jatam Kaltim Belum Kabul

KLIKSAMARINDA – Jaringan Advokasi Tambang Kalimantan Timur atau Jatam Kaltim mempertanyakan keterbukaan informasi pemerintah terkait data tambang. Pasalnya, Jatam Kaltim telah mengajukan permintaan informasi selama enam bulan sejak September 2020 hingga Maret 2021 belum ada kejelasan.

Dinamisator JatamKaltim, Pradarma Rupang menelaskan, gugatan keterbukaan informasi terebut berkaitan dengan kontrak dan dokumen evaluasi rencana pengajuan perpanjangan atas 5 perusahaan raksasa batubara.

Jatam Kaltim meminta pemerintah dalam hal ini kementerian ESDM, membuka dokumen evaluasi perpanjangan lima perusahaan yakni PT KPC, PT Kideco Jaya Agung, PT Berau Coal, PT MHU dan PT Arutmin yang kontraknya habis pada 2020 hingga 2023.

”Kementerian ESDM menolak memberi dan membuka informasinya pada publik dengan berdalih informasi yang dikecualikan. Padahal rakyat lingkar tambang yang beresiko terdampak berhak tahu dan mendapatkan informasi evaluasi. Namun hingga kini meski sudah terdaftar di komisi informasi publik, sidangnya tak juga kunjung diselenggarakan, ada apa dibaliknya?” ujar Pradarma Rupang melalui keterangan tertulis, 9 Maret 2021.

Pradarma Rupang mengatakan, Jatam Kaltim telah mendaftarkan gugatan kepada Komisi Informasi pusat dan mendesak agar dijadwalkan proses sidang.

Jatam Kaltim menuntut keterbukaan informasi berkaitan dengan 5 hal. Pertama terkait dokumen kontrak pertambangan lima perusahaan raksasa batubara yang kontraknya akan berakhir 2020 sampai 2023.

Kedua, bahwa pemerintah menjelaskan sudah melakukan evaluasi terkait perpanjangan ini. Kemudian terkait nama-nama pejabat, lembaga, maupun akademisi yang melakukan evaluasi juga untuk disampaikan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status