PolitikRagam

Facebook Akan Batasi Konten Politik di Indonesia

KLIKSAMARINDA – Dalam paparan laporan pendapatan perusahaan, 10 Februari 2021, platform media sosial raksasa Facebook mengumumkan akan membatasi sementara konten politik di sejumlah kecil News Feed. Dalam laporan tersebut, CEO Facebook Mark Zuckerberg menyatakan pembatasan tersebut rupanya hanya diberlakukan untuk empat negara.

Melihat maraknya konten politik yang beredar di platformnya, Facebook baru-baru ini membuat sebuah pengumuman.

Ya, platform berlogo biru itu “mempertimbangkan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mengurangi jumlah konten politik di News Feeds,” ujar Mark Zuckerberg dilansir dari Business Insider.

Saat ini, imbuh Mark, Facebook akan secara aktif menguji pengurangan unggahan politik yang muncul di News Feeds dari “persentase kecil” pengguna.
Kebijakan itu secara khusus dilakukan di Kanada, Brasil, Indonesia, dan AS akan diuji dalam “minggu-minggu mendatang.”

Menurut perusahaan, sekitar 6 persen konten Facebook masyarakat terdiri dari politik. Selama tes awal ini, pihaknya akan melakukan eksplorasi berbagai cara menentukan peringkat konten politik di feed orang menggunakan “tanda” yang berbeda.

Facebook juga akan memutuskan pendekatan yang bisa digunakan untuk selanjutnya. Pengguna yang terkena dampak ini kemudian akan disurvei. Namun, Facebook tidak menghapus konten politik sama sekali.

Facebook bermaksud menjaga kemampuan orang-orang menemukan dan berinteraksi dengan konten politik di Facebook, sambil menghormati selera setiap orang di kabar teratas kolom berita (News Feed) mereka.

Facebook mengalami “banyak masalah” selama beberapa bulan karena penanganannya terhadap konten politik, khususnya dari fitur “grup Facebook”.

Platform media sosial ini sebelumnya mengatakan akan berhenti merekomendasikan kelompok politik dalam “jangka panjang.”

“Banyak dari penggunanya telah melaporkan tidak menginginkan “politik dan pertempuran untuk mengambil alih pengalaman mereka,” ujar Mark dalam keterangan sebelumnya.

“Kami berencana untuk menjauhkan kelompok sipil dan politik dari rekomendasi untuk jangka panjang, dan kami berencana untuk memperluas kebijakan itu secara global,” ujar Mark.

“Untuk lebih jelasnya, ini adalah kelanjutan dari pekerjaan yang telah kami lakukan untuk sementara waktu, untuk menurunkan suhu dan mencegah percakapan dan komunitas yang memecah belah.”

Algoritma Facebook sering disalahkan sebagai kekuatan pendorong di balik pergerakan kelompok Facebook yang memecah belah, ekstremis, dan kejam.

Ada juga laporan tentang eksekutif puncak Facebook yang mengabaikan masalah ini, meskipun perusahaan media sosial tersebut telah membantah klaim tersebut.

Akibatnya, Facebook mendapat kecaman dari politisi seperti Senator Ed Markey karena mempromosikan kelompok politik.

Beberapa dari kelompok ini dinilai juga termasuk yang menjadi “tempat berkembang biaknya kebencian, ruang gema misinformasi, dan tempat untuk koordinasi kekerasan.

“Termasuk perencanaan eksplisit untuk pemberontakan di Gedung Capitol AS pada 6 Januari 2021,” tulis Markey dalam sebuah surat kepada Zuckerberg.

Berkenaan dengan hal itu, ternyata di Indonesia sendiri ada 6.375 akun medsos, dan Facebook adalah yang paling banyak.

Dilansir dari Kontan.co.id berdasarkan data yang dihimpun KPU RI yang, hingga 16 Oktober 2020, ada 4.310 akun Facebook yang didaftarkan untuk kampanye paslon. Jika dipersentasekan, jumlahnya mencapai 68 persen dari total akun medsos yang didaftarkan paslon ke KPU.

Kemudian, Instagram menjadi platform terbanyak kedua yang digunakan untuk berkampanye. Tiap pasangan calon kepala daerah pun diwajibkan untuk mendaftarkan akun medsos yang akan mereka gunakan untuk berkampanye ke KPU.

Plt Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan, sejauh ini Facebook paling banyak dipilih oleh paslon untuk berkampanye.

“Facebook paling banyak. Mungkin dianggap paling mudah dan paling sering diakses oleh masyarakat,” kata Ilham dalam diskusi virtual, Rabu (21/10/2020).

Tercatat, ada 1.113 akun Instagram (18 persen) yang didaftarkan. Lalu, YouTube sebanyak 287 akun (18 persen), Twitter 179 akun (3 persen), TikTok 6 akun (0,1 persen), dan 16 akun media sosial lainnya (0,2 persen). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status