Dua Tersangka Tambang Ilegal di KHDTK Unmul Ditangkap
KLIKSAMARINDA – Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Kalimantan bersama tim gabungan menangkap dua tersangka kasus tambang ilegal di kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman (Unmul), Samarinda.
Penangkapan dua tersangka tambang ilegal di KHDTK Unmul dilakukan pada Sabtu, 19 Juli 2025 terhadap dua pria berinisial D (42), yang diketahui sebagai Direktur PT TAA, serta E (38), selaku penanggung jawab operasional alat berat.
Kedua tersangka kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul itu sebelumnya sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Kini, kedua tersangka telah ditetapkan secara resmi dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Samarinda guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus tambang ilegal di KHDTK Unmul ini bermula dari laporan sejumlah mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul yang menemukan aktivitas tambang ilegal di area KHDTK saat melakukan penelitian lapangan. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh pihak berwenang, yang kemudian melakukan penyelidikan hingga berujung pada penetapan tersangka.
Kepala Balai Gakkumhut Kalimantan, Leonardo Gultom, menyampaikan apresiasi terhadap keberanian mahasiswa dalam melaporkan pelanggaran hukum di kawasan hutan. Ia juga menegaskan komitmen Gakkumhut dalam menjaga kelestarian lingkungan dari ancaman aktivitas ilegal.
“Kami berkomitmen menindak tegas setiap aktivitas ilegal di kawasan hutan. Ini adalah wujud kolaborasi bersama untuk menjaga kelestarian hutan Kalimantan,” tegas Leonardo dalam keterangan resminya pada Senin, 21 Juli 2025.
Menurutnya, pengungkapan kasus ini menunjukkan pentingnya sinergi antara akademisi, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam melindungi sumber daya alam.
Penyidikan kasus dan tersangka tambang ilegal di KHDTK Unmul kini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk penyandang dana, pemilik lahan, atau pemilik alat berat lainnya. Selain itu, pihak penyidik juga masih melakukan pelacakan terhadap barang bukti tambahan yang belum diamankan di lokasi tambang. (*)



