Provinsi Kaltim

Diskominfo Kaltim Validasi Pengalihan Status Barang Milik Daerah demi Akuntabilitas

KLIKSAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Validasi Pengalihan Status Penggunaan Barang Milik Daerah (BMD) di ruang rapat Wiek, Senin 22 September 2025.

Rapat validasi barang milik daerah ini dihadiri perwakilan dari 49 perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim yang sebelumnya telah menerima berbagai jenis aset belanja modal. Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim mengenai permohonan pengalihan status penggunaan BMD.

Sekretaris Diskominfo Kaltim, Edi Hermawanto Noor, menegaskan bahwa validasi ini mengacu pada Peraturan Gubernur Kaltim Nomor 47 Tahun 2023 tentang Barang Milik Daerah. Validasi menjadi prasyarat penting dalam pengajuan pengalihan status aset yang digunakan perangkat daerah.

Proses ini kami lakukan untuk memverifikasi dan memastikan bahwa aset yang diserahkan benar-benar diterima oleh perangkat daerah,” ungkap Edi sebagaimana dikutip dari keterangan resmi Diskominfo Kaltim, Senin.

Edi sampaikan, aset yang divalidasi merupakan belanja modal yang awalnya diadakan oleh Diskominfo Kaltim. Dalam perjalanan, aset tersebut dipinjamkan atau diserahkan kepada perangkat daerah lain yang membutuhkan. Karena itu, pengalihan status diperlukan agar pencatatan aset lebih tertib dan sesuai aturan.

Edi menambahkan, proses pengalihan membutuhkan pernyataan tertulis dari pejabat eselon II penerima barang. Pernyataan ini akan menjadi lampiran penting dalam usulan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim terkait pengalihan status BMD.

“Kami memerlukan pernyataan ini untuk memastikan kepastian barang. Pernyataan dari perangkat daerah yang telah ditandatangani oleh Eselon II akan menjadi bagian dari lampiran surat usulan kepada Gubernur,” jelasnya.

Langkah ini, lanjut Edi, merupakan bagian dari penataan administrasi aset daerah agar terkelola secara akuntabel, transparan, dan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan adanya validasi ini, Diskominfo Kaltim berharap penatausahaan aset, khususnya yang berasal dari belanja modal, dapat berjalan lebih baik. Validasi juga menjadi upaya untuk mencegah permasalahan di kemudian hari, misalnya aset yang tidak tercatat atau penggunaan barang yang tidak sesuai aturan.

“(Validasi) ini merupakan upaya Diskominfo Kaltim untuk memastikan akuntabilitas dan pengelolaan aset yang tertib dan transparan,” ungkap Edi.

Rapat validasi barang milik daerah ini menegaskan komitmen Pemprov Kaltim, khususnya Diskominfo, dalam mewujudkan tata kelola aset yang transparan dan akuntabel, sejalan dengan prinsip good governance. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status