Disdikbud Kaltim Musnahkan 5.434 Blanko Ijazah Tahun Ajaran 2021/2022
KLIKSAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim musnahkan blanko ijazah tahun ajaran 2021/2022. Pemusnahan blanko ijazah tersebut berlangsung Selasa, 17 Januari 2023 di halaman Parkir SMA Negeri 10 Samarinda.
Total pemusnahan blanko ijazah itu berjumlah 5.434 lembar. Rinciannya Bidang SMA sebanyak 1.414 lembar, Bidang SMK sebanyak 3.981 lembar dan SLB sebanyak 39 lembar.
Blanko ijazah itu terdiri dari blanko ijazah rusak/cacat dan blanko utuh yang merupakan blanko cadangan.
Penghapusan dengan proses pembakaran disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur, Kepala Koordinator Bidang SMA, Kepala Koordinator Bidang Pendidikan Khusus serta aparat kepolisian.
Hadir pula Kepala Sub Koordinator Bidang Kurikulum dan Penilaian SMK, Kepala Bidang SDM Polres Samarinda dan Kepala SMAN 10 Samarinda.
Menurut Kepala Disdikbud Kaltim, Muhammad Kurniawan, pemusnahan blanko ijazah ini dalam rangka melaksanakan Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor 1 tahun 2022 tentang spesifikasi teknis dan bentuk, serta tata cara pengisian, penggantian, dan pemusnahan blanko ijazah.
Selain itu, Muhammad Kurniawan menerangkan bahwa penghapusan sisa dari ijazah baik yang rusak maupun tidak terpakai harus dimusnahkan agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Penghapusan ijazah yang tidak terpakai atau rusak harus dimusnakan karena sudah ada aturan Undang-Undangnya supaya menghindari kejadian penyalahgunaan ijazah seperti pemalsuan ijazah oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar Muhammad Kurniawan.
Sementara itu, penyelenggara penghapusan, Dr. Atik Sulistyowati mengatakan sudah ada langkah terkait penanganan ijazah yaitu dengan membuat aplikasi khusus untuk mencocokan keaslian ijazah dengan nomor seri.
“Pada dua tahun terakhir, sudah ada regulasi tentang penggunaan ijazah sudah ada aplikasinya, kita biasa menyebutnya database, jadi ketika ada orang yang menyalahgunakan ijazah kita bisa mengecek dari nomor serinya,” ujar Dr. Atik Sulistyowati.
Pemusnahan ijazah kemudian dituangkan dalam berita acara yang nantinya sebagai laporan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi, mengingat ijazah termasuk dalam golongan dokumen negara. (*)