Desa Muara Badak Ulu Tunggu Pendataan Pembebasan Lahan Pembangunan Kanal Banjir

Kutai Kartanegara, KLIKSAMARINDA – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas persoalan pembangunan kanal untuk penanggulangan banjir di Kecamatan Muara Badak, Jumat 8 Agustus 2025, sore.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani, dihadiri anggota Komisi I Desman Minang Endianto, M. Hidayat, dan Safruddin, serta perwakilan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kukar, Kepala Desa Muara Badak Ulu Ruslan Efendi, dan tamu undangan lainnya.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Desa Muara Badak Ulu, Ruslan Efendi, mengungkapkan pihaknya masih menunggu pendataan dari Dinas PU terkait pembebasan lahan dan jumlah warga yang terdampak.
“Kalau jalurnya sekitar 3 kilometer dengan lebar 50 meter. Targetnya, pembebasan lahan paling lambat tahun 2026, tapi dilakukan secara bertahap,” ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani menyoroti proyek pembangunan kanal yang dikerjakan pada 2012-2013 namun tak kunjung rampung.
Permasalahan utama, kata dia, terletak pada proses pembebasan lahan yang belum tuntas.
“Sebagian sudah dibebaskan, sebagian tidak. Bahkan ada lahan warga yang sudah digali dan dirusak, tapi sampai sekarang tidak dibayar. Nilainya mencapai Rp8 miliar, bukan angka kecil,” tegasnya.
Menurut dia, Kepala Dinas PU Kukar Wiyono sempat berjanji akan mengalokasikan anggaran melalui APBD Perubahan.
Namun, kondisi keuangan daerah yang tengah defisit membuat realisasi anggaran menjadi tidak pasti.
“Kalau memang tidak bisa tahun ini, mudah-mudahan tahun 2026 bisa dilakukan. Tapi harus ada perencanaan ulang, termasuk desain kanal yang menyesuaikan kondisi sekarang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, kanal setengah jadi justru tidak memberi manfaat, bahkan berpotensi menambah genangan jika tidak diselesaikan.
“Pembangunan yang sudah berjalan harus dituntaskan agar memberi nilai manfaat maksimal bagi masyarakat,” imbuhnya. (Adv/Diskominfo Kukar)




