News

Demo AMLT, PT SBE Sebut Jalankan Operasional Sesuai Aturan

KLIKSAMARINDA – Manajamen PT Supra Bara Energi memberikan keterangan mengenai unjuk rasa yang terjadi beberapa waktu lalu. PT SBE menegaskan bahwa kegiatan operasional pertambangan batubara yang dijalankan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Melalui kuasa hukumnya, Tomy, manajemen PT SBE menyatakan beberapa point berkaitan dengan aksi massa terhadap operasional tambang di Berau, Kalimantan Timur (Kaltim). Aksi massa tersebut datang dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang.

“PT Supra Bara Energi selalu beroperasi sesuai dengan ketentuan-kentuan yang berlaku terkait dengan Izin Usaha Pertambangan Nomor 639.a Tahun 2014 dengan menerapkan praktik-praktik pertambangan yang baik dan benar serta memperhatian dan melaksanakan kegiatan penambangan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pertambangan, khususnya tambang batubara,” ujar Tommy, Jumat 17 Juni 2022 melalui siaran pers.

Selain itu, PT SBE menghargai penyampaian pendapat oleh Aliansi dan berkomitmen untuk berkomunikasi secara terbuka dengan seluruh pemangku kepentingan.

Menurut Tommy, PT SBE juga memiliki komitmen untuk terus menjalin hubungan yang baik dengan masyarakat sekitar operasi tambang di Berau, Kaltim.

Kegiatan operasional PT SBE selama ini terganggu akibat aktivitas tambang ilegal yang berada di areal wilayah IUP-OP PT SBE dan di atas lahan yang telah dibebaskan oleh PT SBE. Kondisi tersebut membuat kerugian bagi perusahaan.

“Manajemen perusahaan telah melaporkan hal ini ke pihak yang berwajib,” ujar Tommy.

Sebelumnya, ratusan massa dari Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menggelar demonstrasi menuntut agar Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencabut izin dari PT SBE karena telah menambang di luar konsesi yang dilakukan oleh kontraktor yakni PT Sumber Mitra Jaya (PT SMJ). Aksi berlangsung Rabu, 15 Juni 2022 lalu.

Selain itu, Aliansi Masyarakat Lingkar Tambang menuntut agar PT SBE segera melaksanakan dana Community Development (Comdev) selama tujuh tahun untuk masyarakat lingkar tambang terutama di Kecamatan Teluk Bayur.

PT SBE juga diminta angkat kaki dari Kabupaten Berau karena dalam melakukan pertambangan telah membuat banyak lubang menganga dan tidak melakukan reklamasi sehingga beberapa kali masyarakat mengalami kebanjiran.

PT SBE melalui manajemennya menyampaikan bahwa tuduhan-tuduhan tersebut merupakan isu-isu yang dilemparkan tanpa berdasarkan fakta.

Khusus untuk penerapan praktik Comdev atau CSR, PT SBE selalu melaksanakan kewajiban tersebut. Bahkan PT SBE sudah memasukkan program CSR ke dalam RKAB yang disetujui. Apabila tidak melaksanakan RKAB, PT SBE akan mendapatkan sanksi.

Lebih lanjut, manajemen PT SBE menyatakan bahwa saat ini tambang PT SBE belum masuk dalam fase mine out (penutupan tambang) sehingga isu pada faktanya hanya mengada-ada. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status