NewsProvinsi Kaltim

BKD Kaltim Targetkan Kenaikan Nilai Sistem Merit di 2021

KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim, melalui Bidang Mutasi ASN, menetapkan target penerapan bagi pelaksanaan sistem merit. Target itu ditetapkan demi memenuhi capaian nilai kategori baik.

Dalam penjelasan Kepala BKD Kaltim, Diddy Rusdiansyah, saat memimpin rapat review pengisian data dukung penerapan Sistem Merit pada Aplikasi SI Pinter Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), Kamis 26 Agustus 2021, angka penerapan sistem merit saat ini masih di 239,5 poin dan masih kurang di 10,5 poin lagi untuk mencapai 250 poin.

“Angka kita saat ini masih di 239,5 poin dan masih kurang di 10,5 poin lagi untuk mencapai 250 poin. Saya harap semua bidang segera mengumpulkan bahan data dukung yang dapat menunjang penilaian KASN agar penilaian selanjutnya tahun 2021 ini target kita tercapai dengan kategori BAIK,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Rapat tersebut merupakan tindak lanjut Pemprov Kaltim memenuhi amanah penerapan sistem merit dalam manajemen ASN yang dimonitoring oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Sejak tahun 2019, Pemprov Kaltim mendapat penilaian penerapan sistem merit oleh KASN.

Awalnya, Pemprov Kaltim memperoleh nilai sebesar 232 poin. Kemudian, di tahun 2020 sebesar 240 poin, dan tahun 2021 per Maret masih di angka 239,5 poin (angka sementara).

Di tahun 2019-2021, menunjukan penilaian poin yang didapat masih dalam kategori II atau KURANG sebab nilainya masih di bawah angka 250 poin.

Setidaknya saat ini Pemprov melalui BKD Kaltim sebagai perangkat daerah penunjang yang bertanggung jawab membantu gubernur dalam manajemen ASN tetap konsisten dan bekerja keras untuk mendorong pencapaian target guna meraih penilaian implementasi penerapan sistem merit dengan kategori III atau BAIK dengan angka minimal 250 poin.

Diddy Rusdiansyah berharap dalam mengaktualisasikan target kategori BAIK, BKD dan seluruh komponen terlibat sepakat untuk melengkapi bukti dukung yang telah tersedia sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Paling lambat dipenuhi pada minggu kedua bulan September 2021,” ujar Diddy Rusdiansyah.

Kabid Mutasi ASN BKD Kaltim M. Jasniansyah mengungkapkan yang dimaksud dengan penerapan sistem merit adalah kebijakan manajemen asn yang berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang dilakukan secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

“Delapan aspek itu yaitu, perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian/penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, dan sistem merit,” ujar Jasniansyah, di ruang kerjanya.

Menurut Jasniansyah, bukti dukung tadi disampaikan melalui aplikasi Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit (SIPINTER) KASN.

“Aplikasi SI Pinter KASN ini untuk memonitor sejauh mana implementasi sistem merit di pemerintah daerah maupun pusat, jadi kita hanya upload bukti dukung disitu nanti review oleh tim KASN. Tapi, sewaktu-waktu kita bisa saja minta dilakukan asistensi,” ujar Jasniansyah. (Nick/Jas/BKDKaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status