BKD Kaltim Fasilitasi Rakor Jabfung Pengadaan Barang/Jasa
KLIKSAMARINDA – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Kaltim memfasilitasi rapat pembahasan terkait penambahan kebutuhan Sumber Daya Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Kaltim sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. Rapat berlangsung Rabu 28 April 2021.
Dalam rapat ini, hadir Kepala BKD Provinsi Kaltim Diddy Rusdiansyah. Hadir pula Biro Organisasi Setdaprov Kaltim, Iwan Setiawan dan Kepala Biro Administrasi Pembangunan Fadjar Djojoadikusumo beserta pejabat terkait.
”Kami memfasilitasi rapat pembahasan terkait penambahan kebutuhan Sumber Daya Jabatan Fungsional (Jabfung) Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa yang melaksanakan fungsi Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemprov Kaltim sebagai Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan dan Pejabat Pengadaan. BKD Prov Kaltim menghadirkan Biro Organisasi Setdaprov Kaltim maupun unit pengguna di lingkungan Pemprov Kaltim yaitu Biro Administrasi Pembangunan,” ujar Diddy Rusdiansyah melalui keterangan tertulis.
Biro Adbang sebagai unit pengguna akan melakukan perhitungan kebutuhan Jabfung (Pengadaan Barang/Jasa) sesuai tupoksinya masing-masing berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Disebutkan pada saat ini masih terdapat beberapa kekurangan pada SDA Jabfung Pengelola Fungsi Pengadaan Barang/Jasa, selain itu mengingat banyaknya kegiatan Pokja-pokja Pengadaaan Barang/Jasa yang akan dilakukan.
Sehingga perlu adanya perhitungan kebutuhan untuk memenuhi SDA tersebut, termasuk salah satunya BKD akan menginventarisi kebutuhan kekurangan jumlah ASN nya.
Selanjutnya usulan kebutuhan akan diverifikasi Biro Organisasi. Hasil kebutuhan disampaikan kepada instansi Pembina untuk mendapatkan rekomendasi penetapan kebutuhan.
Namun kegiatan ini berjalan paralel mengingat Pemprov Kaltim masih memiliki formasi yang lowong.
Nantinya formasi tersebut dapat diisi melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain. Mekanisme harus melalui uji kompetensi yang dilakukan instansi Pembina jabfung pengelola Barang/Jasa.
Melalui seleksi-seleksi, setelah dinyatakan lulus baru dilakukan rekrutmen sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, Biro Adbang ke depan akan menjadi unit kerja pengadaan barang dan jasa,sesuai amanat Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2018. Karena itu, perlu membentuk unit yang melaksanakan pengadaan Barang/Jasa. (*)