News

Belasan THM di Samarinda Disegel Pemkot

KLIKSAMARINDA – Jajaran Satpol PP Kota Samarinda menyegel 13 tempat hiburan malam (THM) berupa tempat karaoke di Jalan Kapten Soedjono, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Samarinda, Kalimantan Timur. Penyegelan berlangsung Kamis dini hari, 3 Juni 2021.

Penyegelan dilakukan oleh aparat gabungan dari Satpol PP Kota Samarinda, anggota polisi dan TNI, serta aparat kelurahan dan kecamatan setempat.

Kepala Satpol PP Kota Samarinda, Muhammad Darham mengatakan kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat selama setahun terakhir yang menganggap THM tradisonal itu sangat mengganggu ketenteraman warga sekitar.

Muhammad Darham menyatakan, aktivitas di 13 THM tersebut diduga telah mengganggu masyarakat sekitar. THM itu juga diduga ikut menjual minuman keras (miras) ilegal.

“Ya, malam ini kami menyegel 13 THM karaoke. Ini setelah adanya aduan masyarakat sekitar kepada lurah dan camat. Saat ini Satpol PP yang melaksanakan penyegelan. Kita khawatir kalau tidak segera menyegelnya, nanti mereka akan kembali beraktivitas,” ujar Muhammad Darham seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda.

Muhammad Darham menambahkan, para pemilik usaha THM itu juga telah melakukan pelanggaran. Antara lain, pemilik THM tidak mengantongi izin usaha dan izin peredaran minuman keras.

Tak hanya itu, Muhammad Darham merinci bahwa aktivitas tempat karaoke berlangsung hingga larut malam menyediakan wanita pendamping serta minuman keras (miras), sehingga dapat mengganggu masyarakat sekitar.

“Alhamdulilah, malam ini tidak ada aktivitas di sini. Jadi kegiatan kita hari ini harus menyegel. Kalau pemiliknya nekat membuka kembali, mau tidak mau langkah terakhir yang kita lakukan adalah penyitaan barang,” ujar Muhammad Darham.

Camat Sambutan, Yosua Laden mengaku telah menyosialisasikan terlebih dahulu penertiban tempat karaoke kepada para pengelola agar bisa menutup dan mengosongkan bangunannya secara mandiri. Yosua Laden menyatakan, warga sekitar kerap mengeluh akibat gangguan dari aktivitas THM tersebut karena memutar musik terlalu kencang hingga tengah malam.

“Sudah berkali-kali dari kelurahan menegur tapi tidak diindahkan mereka,” ujar Yosua Laden.

Namun begitu, menurut Yosua Laden, pihaknya tetap mempersilakan kepada para pengelola jika ingin mengubah fungsi bangunan tersebut untuk usaha lain, semisal rumah makan.

“Secara berkala nantinya akan kami pantau terus. Karena kalau mereka memang nanti kembali melakukan kegiatan karaoke ini, maka kami akan melaporkan ke jajaran Satpol PP untuk menindaknya,” ujar Yosua Laden. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status