Bayi Yang Disayat Ibunya di Samarinda Dirawat Intensif di Rumah Sakit
KLIKSAMARINDA – Sebuah kejadian yang sangat tragis terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) ketika seorang bayi disayat ibunya sendiri.
Bayi yang disayat ibunya sendiri itu kini mendapatkan perawatan dari tim medis RS IA Moeis Samarinda.
Termasuk ibu dari bayi yang terluka kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Abdul Moeis di Samarinda untuk mendapatkan perawatan intensif dari tim medis.
Matty Bulan, Humas Rumah Sakit IA Moeis Samarinda, menyatakan bahwa bayi dan ibunya tiba di rumah sakit dalam kondisi sangat buruk.
Namun, mereka telah mendapatkan penanganan dari tim dokter.
“Untuk saat ini, kondisi ibu bayi stabil, dan kami memohon doanya agar ibu ini segera pulih dan bisa dipulangkan. Untuk bayi, saat ini masih dalam pengawasan dokter, dan mungkin akan ada penanganan lebih lanjut. Semoga bayi ini segera pulih seperti ibunya,” ujar Matty Bulan, dihubungi Selasa 12 September 2023.
Ibu dari bayi tersebut adalah seorang gadis berusia 15 tahun. Dia tercatat eorang pelajar kelas 1 Sekolah Menengah Atas di Samarinda.
Dengan tega dia melukai bayi yang baru saja dilahirkannya, pada Selasa dini hari 12 September 2023.
Dugaan kuat, bayi yang dilahirkannya tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan kekasihnya.
Peristiwa memilukan ini terjadi pada Selasa, 12 September 2023, sekitar pukul 02.30 WITA, di kamar mandi rumah orang tua pelajar tersebut di Samarinda.
Kombes Pol Ary Fadly, Kapolresta Samarinda, mengungkapkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kejadian ini.
Pelaku adalah ibu kandung dari korban dan motif pelaku melakukan tindakan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut.
“Iya, sementara baru orang tua yang melapor. Terus ada dari pacar wanita yang tadi diduga melakukan. (Usia) 15 tahun,” ujar Kombes Pol Ary Fadli, Selasa siang.
Sementara itu, sejumlah saksi masih menjalani pemeriksaan di Polsek Samarinda Seberang.
Jika sang ibu terbukti sengaja melukai bayi, ibu korban bisa terancam melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Suriyatman)