News

Bawaslu Samarinda Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 2 TPS Kelurahan Tenun

KLIKSAMARINDA – Sekretariat Bawaslu Kota Samarinda di Jalan Karya Muharam RT 11 Samarinda Seberang menerima sejumlah pengaduan dari warga Kota Samarinda yang tidak bisa menyalurkan hak suaranya di TPS karena undangan C-6 sudah digunakan pemilih lain, Kamis 15 Februari 2024.

Akibat kejadian ini, Bawaslu Kota Samarinda akan merekomendasikan pelaksanaan pemungutan suara ulang untuk TPS 01 dan TPS 03 di Kelurahan Tenun, Kecamatan Samarinda Seberang, Kalimantan Timur.

Ketua Bawaslu Kota Samarinda, Abdul Muin, mengatakan kejadian di kedua TPS tersebut berpotensi dilakukan pemungutan suara ulang karena adanya pelanggaran perundang-undangan. Saat ini pihaknya sedang mengumpulkan bukti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh KPPS kedua TPS.

“Untuk laporan awal, Bawaslu telah menemukan bukti. Namun kami masih memiliki waktu 10 hari ke depan untuk melengkapi bukti-bukti sebagai syarat digelarnya pemilu ulang,” ujar Abdul Muin.

Abdul Muin menegaskan atas peristiwa ini pemungutan suara ulang memang berpotensi bisa dilakukan. Terkait kasus tersebut, Panwas Kecamatan juga sudah dikoordinasikan untuk segera ditindaklanjuti.

“Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini bersama Panwas Kecamatan guna bisa menanganinya secepat mungkin,” imbuh Abdul Muin.

Sebelumnya Bawaslu Kota Samarinda mendapat laporan dari 5 warga yang tidak bisa menyalurkan suaranya pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu. Kehadiran mereka ditolak petugas KPPS karena undangan C-6 yang mereka bawa ternyata sudah digunakan orang lain.

Ketua KPU Kota Samarinda, Firman Hidayat mengatakan KPU belum menerima surat rekomendasi pelaksanaan pemungutan suara ulang di kedua TPS. Meski demikian, KPU menyediakan waktu bagi Bawaslu selama 10 hari untuk mempersiapkan laporan atau rekomendasi pemungutan suara ulang.

“Kami belum menerima rekomendasi Bawaslu soal pemungutan suara ulang. Namun Bawaslu memiliki waktu 10 hari untuk mempersiapkannya sesuai aturan,” ujar Firman Hidayat.

Ia menjelaskan dugaan pelanggaran terjadi karena KPPS menerima pemilih dengan undangan C-6 milik orang lain. Ketika pemilik C-6 yang sebenarnya datang, mereka tidak bisa menyalurkan hak pilihnya.

“Kami mendapat informasi pemilih menggunakan C-6 orang lain ke TPS. Ketika pemilik C-6 datang, mereka tidak bisa memilih. Tapi kami belum menerima rekomendasi resmi soal ini,” jelas Firman.

Rencana pemungutan suara ulang yang akan dilakukan di 2 TPS Kelurahan Tenun tersebut akan diikuti oleh 441 Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah ini tentu tidak sedikit dan berpotensi mempengaruhi hasil pemilu di TPS-TPS terkait. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status