BKPRMI Usulkan Insentif Guru Mengaji Setara UMR ke Prabowo Subianto
KLIKSAMARINDA – Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI), Said Aldi Al Idrus, mengatakan, insentif guru mengaji di Indonesia belum merata, termasuk di Kalimantan Timur (Kaltim).
Makanya, BKPRMI pernah mengusulkan kenaikan insentif kepada Menteri Pertahanan Menhan) sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto.
Menurut Said Aldi Al Idrus, usulan itu disampaikan saat Prabowo menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) BKPRMI di Masjid Istiqlal, Jakarta, tahun 2023.
“Tahun sebelum Pilpres (Pemilihan Presiden, Red.) kami bersilahturahmi dengan Prabowo di Jakarta sebagai Menhan dan pada Rapimnas BKPRMI di Istiqlal. Kami mengusulkan agar insentif ustaz-ustazah dari seluruh Indonesia itu sama dengan UMR (Upah Minimum Regional, Red.) di provinsi dan kabupaten/kota,” katanya, di Hotel Harris, Kota Samarinda, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.
Said Aldi Al Idrus menambahkan, Prabowo sangat mengapresiasi usulan ini. Terlebih pengabdian para guru mengaji. Baik di Taman Kanak-Kanak (TK) Alquran maupun di Tempat Pendidikan Alquran (TPA).
Makanya setelah beberapa hari, usulan itu langsung direspon oleh Hashim Djojohadikusumo, Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. “Beliau menyetujui apabila satu guru (mengaji, Red.) diberikan tambahan Rp2 juta,” ujarnya.
Said Aldi Al Idrus berharap, usulan BKPRMI ini bisa direalisasikan Prabowo setelah dilantik menjadi presiden. “Mudah-mudahan setelah pak Prabowo dilantik, ide-ide dan gagasan dari BKPRMI ini bisa dijalankan. Sehingga ustaz-ustazah dan guru-guru mengaji di Indonesia bisa disejahterakan,” pungkasnya.
Hingga 2022, Kaltim memiliki 2,187 unit TPA yang diasuh oleh 12.416 ustaz atau ustazah. Sementara jumlah santri yang diasuh sebanyak 141.165 santri.
Beberapa daerah yang memberikan insentif pada ustaz dan ustazah misalnya, Kota Bontang Rp1.050.000, Kota Samarinda Rp700.000, Kabupaten Berau Rp700.000, Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Rp1.500.000, dan Kota Balikpapan Rp300.000.
Beberapa daerah lainnya belum tercatat memberikan insentif untuk ustaz dan ustazah. (fai)