Bawaslu Kaltim Tolak Laporan PKB Kukar, Ini Tanggapan Siswo Cahyono
KLIKSAMARINDA – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kaltim mengumumkan putusan penolakan laporan yang diajukan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kukar Eko Wulandanu dan Hendra, yang terdaftar di KPU. Pengumuman itu disampaikan dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Kaltim, 28 November 2023.
Laporan Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kukar tersebut terkait surat pengunduran diri Siswo Cahyono dari PKB yang disampaikan kepada Haidir, Plt Ketua PKB Kukar. Ketua dan Sekretaris DPC PKB Kukar menganggap surat pengunduran diri Siswo tidak sah karena tidak disampaikan kepada mereka sebagai pengurus resmi PKB Kukar.
Bawaslu Kaltim menilai bahwa surat pengunduran diri Siswo sudah disampaikan kepada partai politik. Partai politik menggunakan tanda terima untuk mengajukan PAW. Bawaslu Kaltim juga menegaskan bahwa surat pengunduran diri Siswo sah secara hukum Pemilu.
“Kami dari majelis berpendapat, tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilu dalam pengajuan calon anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Partai NasDem,” kata Hari Dermanto, Ketua Bawaslu Kaltim, dalam 28 November 2023 dalam Sidang Putusan Dugaan Pelanggaran Administratif Nomor : 001/LP/ADM.PL/BWSL.PROV/23.00/XI/2023. yang disiarkan live di kanal Youtube Bawaslu Kaltim.
Hari Dermanto juga menyatakan bahwa pihak-pihak memiliki hak koreksi terhadap putusan yang telah ditetapkan paling lambat 3 hari setelah putusan.
Sementara itu, Siswo Cahyono mengapresiasi putusan Bawaslu Kaltim yang menolak laporan dua pengurus PKB Kukar yang melaporkan dirinya. Siswo Cahyono yang kini menjadi calon anggota DPRD Kaltim dari NasDem, menilai putusan itu benar dan berkeadilan.
“Bagaimana mungkin surat pengunduran diri saya dianggap tidak diakui, namun malah dipakai untuk rujukan mengusulkan PAW. Bahkan berdasar hal tersebut terbit SK PAW dari DPP PKB, kan lucu,” ujar Siswo, diwawancarai pada Kamis 30 November 2023.
Siswo mengatakan, surat pengunduran dirinya sudah sesuai dengan syarat peraturan perundang-undangan. Surat itu juga sudah digunakan oleh PKB Kukar untuk mengajukan penggantian antar waktu (PAW) Siswo di DPRD Kukar.
Siswo menggunakan surat pengunduran dirinya sebagai salah satu syarat untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dari Partai NasDem. Surat tersebut disampaikannya kepada Haidir, yang ditunjuk sebagai Plt Ketua PKB Kukar.
Siswo menuturkan, saat ini gugatan sengketa kepengurusan alias dualisme di DPC PKB Kukar sedang berjalan di PN tenggarong. Siswo juga mengimbau semua pihak yang berkepentingan bersabar. Selain itu, dia juga mengajak semua pihak bersama-sama menaati asas hukum yang berlaku.
“Sama-sama hormati proses hukum hingga ada keputusan inkrach,” kunci Siswo. (Adv)