
KLIKSAMARINDA – M Sailillah alias Lolok (29), seorang residivis yang telah 10 kali keluar masuk atas kasus pencurian dan penganiayaan, kembali berurusan dengan pihak kepolisian. Akibatnya, aparat kepolisian menangkapnya kembali dan sebuah timah panas aparat kepolisian menembus kakinya.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Andrias Susanto Nugroho menyatakan, Lolok diamankan lantaran kembali melakukan kejahatan. Ia mencuri handphone hingga melukai korbannya dengan senjata tajam (sajam) jenis badik.
Tim Alligator Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kukar menangkap pelaku pada Rabu, 6 Mei 2020 sekitar pukul 19.00 WITA di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong Kukar.
“Pelaku kami tangkap di Jalan Loa Ipuh, Tenggarong. Pas depan Gedung Felini. Namun saat itu pelaku berusaha kabur. Sehingga anggota terpaksa menembak kakinya,” kata Andreas melalui telpon selulernya, Kamis siang, 7 Mei 2020.
Penangkapan Lolok berdasarkan laporan yang diterima pihak kepolisian. Dalam laporan itu, Lolok diketahui melakukan aksi pencurian dua unit handphone di Jalan Panjaitan, Tenggarong, pada 15 April 2020.
Tidak hanya itu petugas kepolisian juga mendapatkan laporan kasus penganiayaan yang dilakukan pelaku yakni penikaman terhadap Deli warga Desa Loa Duri Ulu, Loa Janan. Terakhir, pada Jumat 1 Mei 2020, pelaku kembali melakukan aksi pencurian kali ini di Jalan Belida Tenggarong.
Di sana, pelaku tidak hanya mengambil barang barang korbanya. Pelaku juga melakukan penganiayaan hingga membuat korban dilarikan ke rumah sakit.
“Berdasarkan laporan itu, jajaranya langsung melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pelaku bersama sebilah badik sepanjang 25 centimeter milik pelaku. Badik itu yang digunakannya untuk melukai para korban,” ujat Andreas.
Kini, pelaku masuk bui kembali. Padahal, ia baru saja bebas dari penjara karena mendapatkan program asimilasi di Lapas Samarinda.
Pelaku ditetapkan jadi tersangka. Selain dikenakan pasal pencurian dengan kekerasan (curas), pelaku juga dijerat Undang-Undang Darurat dengan ancaman 12 tahun penjara. (*)