Awal Tahun 2023, DPRD Kaltim Berencana Cabut Dua Perda
KLIKSAMARINDA – Dua Peraturan Daerah (Perda) milik Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akan dicabut dalam Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang Pertama Tahun 2023.
“Besok Senin 16 Januari 2023, kita akan melakukan Rapat Paripurna ke-3 dengan agenda pengesahan pencabutan 2 Perda Provinsi Kaltim,” ujar Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Kaltim, Salehuddin, saat dihubungi melalui telpon seluler pada Kamis, 12 Januari 2022.
Salehuddin, menyatakan, dua perda itu dianggap sudah tidak relevan dengan peraturan di atasnya. Dua perda itu telah diusulkan serta sudah disetujui pencabutannya oleh pihak eksekutif dan legislatif.
Pertama Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Kedua, Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air dan Tanah.
“Itu yang akan dicabut oleh DPRD Provinsi Kaltim. Pencabutannya itu dilakukan sebab bertentangan dengan undang-undang di atasnya. Biasanya ada produk hukum undang-undang, PP atau Permendagri yang baru dan tidak sesuai dengan rujukan Perda ini. Makanya dicabut,” bebernya.
Saleh, sapaan akrabnya, mencotohkan seperti hal Perda tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang. Peraturan ini tidak bisa lagi mengatur apapun yang ada di dalamnya. Sebab aturannya itu langsung dari kementerian.
“Perda Pengelolaan Air dan Tanah pun demikian. Jadi, ada UU baru. Kalau tidak salah berhubungan dengan UU hubungan keuangan pusat dan daerah. Di situ agak merubah beberapa nomenklatur hal-hal yang bisa dipungut pajak dalam daerah oleh kabupaten/kota atau provinsi,” ujar Salehuddin.
Menurut Salehuddin, sejak adanya UU baru, maka perda tersebut tidak lagi menjadi kewenangan provinsi.
“Jadi seperti itu. Termasuk Perda Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang tadi itu, semuanya kan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat,” ujar Salehuddin.
Atas dasar itu, Bapemperda DPRD Kaltim tidak asal mencabut kedua perda tersebut. Melainkan harus melihat beberapa pertimbangan atau aturan yang ada diatasnya.
“Intinya kita lihat aturan yang diatasnya makanya dicabut. Pencabutan itu juga bagian dari usulan Pemerintah Provinsi. Karena memang tidak bisa dilaksanakan lagi bukan kewenangan provinsi, makanya dicabut,” jelasnya.
Selain itu, satu agenda lainnya pada Rapat Paripurna ke-3 ini antara lain merevisi salah satu Perda Provinsi Kaltim. Perda itu adalah Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Nanti akan dibahas dan disampaikan laporannya oleh Komisi I DPRD Kaltim, karena hanya merubah satu atau dua kalimat saja terkait dengan susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim,” ujar Salehuddin. (Dya/Adv/DPRDKaltim)