ASN Dilarang Terlibat Politik, Jahidin Ingatkan Jaga Netralitas, Independensi, dan Profesionalisme
KLIKSAMARINDA – Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Jahidin, menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang keras terlibat dalam aktivitas politik guna menjaga netralitas, independensi, dan profesionalisme. Larangan ini berlaku untuk ASN yang masih aktif menjabat.
“Benar ASN dilarang terlibat politik, baik pada pemilu legislatif, pilkada, pilpres, hingga kegiatan politik lainnya. Ini demi jaga netralitas dan independensi ASN,” tegas Jahidin saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim belum lama ini.
Menurut politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu, ASN dituntut bersikap netral terhadap. Tidak hanya terhadap parpol, ASN juga diwajibkan netral terhadap keluarganya yang mencalonkan diri. Sebab, ASN adalah teladan bagi masyarakat.
“ASN harus netral terhadap parpol dan keluarganya juga. Mereka yang konteksnya langsung dengan masyarakat harus benar-benar netral,” imbuh anggota dewan.
Jahidin menegaskan, ASN yang terlibat aktivitas politik akan berhadapan dengan sanksi sesuai aturan yang berlaku. Oleh karena itu, ASN diingatkan untuk tidak memihak pada salah satu kubu atau calon.
“Jika ketahuan terlibat politik, sanksi akan menanti ASN. Mereka tidak boleh memihak calon tertentu karena harus netral,” tegas politikus asal Tenggarong itu.
Menurut Jahidin, purnawirawan atau pensiunan ASN merupakan pengecualian yang diperbolehkan terlibat aktivitas politik bersama keluarga atau kubunya. Namun, bagi ASN aktif hal itu tetap dilarang keras.
“Purnawirawan boleh terjun ke politik, tapi ASN aktif dilarang tegas dan diatur ketat dengan sanksi pidana bagi pelanggar. Jadi jangan coba-coba terlibat politik selama masih aktif,” imbuhnya.
Dengan penegakan aturan ini, Jahidin berharap ASN tetap menjaga sikap independen, netral, serta fokus memberikan layanan profesional kepada masyarakat. ASN juga diimbau menjadi teladan dengan tidak terlibat aktivitas politik praktis selama masih menjabat. (Dya/Adv/DPRDKaltim)