Arahan Menkumham Yasonna Laoly untuk Jajarannya di Kaltim
KLIKSAMARINDA – Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, memberikan pengarahan kepada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Kamis, 28 Oktober 2021. Pengarahan berlangsung di Aula Sudirman, Kantor Imigrasi Kelas I TPI, Balikpapan.
Dalam arahannya, Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly memberikan pengarahan secara langsung kepada Jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur.
Pencanangan Zona Integritas di Kementerian Hukum dan HAM menjadi upaya kita untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat. WBK dan WBBM itu penting untuk menunjukkan komitmen kita dalam memberantas korupsi serta menjalankan reformasi birokrasi dengan menciptakan pelayanan publik yang bersih,” ujar Menteri Yasonna H. Laoly.
Menteri Yasonna H. Laoly juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar menjalankan standar pengelolaan keuangan pemerintahan yang baik dan akuntabel.
Selain itu, Menteri Yasonna H. Laoly juga mengingatkan kepada seluruh jajaran agar menjaga diri dan tidak terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
”Tidak akan segan untuk memberhentikan pegawai yang terlibat dalam kasus narkoba,” ujar Menteri Yasonna H. Laoly.
Dalam pembukaan acara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, Sofyan menyampaikan capaian, inovasi, dan prestasi yang telah diraih oleh seluruh jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur, baik diraih oleh satker maupun individu. Dalam kegiatan ini juga turut hadir Direktur Jenderal Administrasi Hukum dan Umum, Cahyo Rahadian Muzhar.
Sebelumnya, Gubernur Kalimantan Timur, Isran Noor, menyambut kedatangan Menteri Yasonna H. Laoly, di VVIP Room Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan. Menkunham juga disambut dengan penyelempangan kalung manik dan pemasangan topi khas Dayak oleh Gubernur Isran Noor, disaksikan Pangdam VI Mulawarman Mayjen TNI Heri Wiranto, serta jajaran Forkopimda Kaltim. (*)