Andi Harun Temui Pedagang Pasar Pagi Samarinda saat Demo, Pemkot Tegaskan Komitmen Pembenahan

KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda Andi Harun turun langsung menemui para pedagang Pasar Pagi yang menggelar aksi demonstrasi di depan Balai Kota Samarinda, Selasa 10 Februari 2026, pagi.
Dalam dialog terbuka bersama para pedagang Pasar Pagi itu, Wali Kota Andi Harun menegaskan komitmen pemerintah kota untuk membenahi tata kelola lapak melalui sistem digital terbuka serta menerapkan kebijakan satu SKTUB untuk satu lapak.
Di hadapan para pedagang, Andi Harun merespons berbagai keluhan, mulai dari ratusan lapak kosong, pemilik Surat Keterangan Tempat Usaha Berdagang (SKTUB) yang belum mendapatkan tempat, hingga dugaan permainan data dalam distribusi lapak.
Ia menegaskan seluruh proses penataan dan pembenahan Pasar Pagi Samarida akan transparan dan mendapatkan pengawasan publik.
“Pemerintah memang harus selalu dikontrol dan dicurigai secara sehat, bukan hanya Pmkot. Karena itu data harus kita buka dan bisa diakses publik. Tata kelola Pasar Pagi tidak akan seperti pasar-pasar sebelumnya,” kata Andi Harun.
Pemkot, lanjutnya, tengah menyiapkan sistem digital berbasis open source yang memuat data pedagang dan posisi lapak per lantai.
Melalui sistem itu, masyarakat dapat memantau langsung lapak mana yang terisi dan mana yang kosong tanpa harus datang mengadu ke kantor wali kota.
“Semua pedagang per lantai akan kita publikasikan secara digital. Jadi kalau ada lapak kosong atau tidak ditempati, masyarakat bisa langsung melihat. Sistem ini memang masih kita matangkan, tapi arahnya ke keterbukaan penuh,” ujarnya.
Ia juga menekankan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai basis verifikasi untuk mencegah praktik titip nama atau peminjaman identitas.
Menurutnya, praktik manipulasi data akan mudah terdeteksi jika seluruh data terbuka.
“Biasanya ada akal-akalan, NIK orang tua dipakai, atau nama orang dimasukkan, padahal tidak berjualan. Dengan sistem ini semua akan kelihatan. Kita ingin transparan, bahkan melibatkan kejaksaan dan kepolisian untuk ikut mengawasi,” tegasnya.
Andi Harun memastikan lapak Pasar Pagi tidak boleh dipindahtangankan atau disewakan kembali untuk mengambil selisih keuntungan. Nama pedagang resmi akan tercantum dan harus menjadi pihak yang langsung menempati lapak tersebut.
Terkait tuntutan penambahan jumlah lapak, ia mengakui tidak semua permintaan bisa langsung dipenuhi.
Pemkot memutuskan menerapkan prinsip satu nama dan satu SKTUB hanya mendapatkan satu lapak atau kios.
“Kalau semua tuntutan dipenuhi sekaligus, pasti ada yang tidak kebagian. Maka hari ini kita putuskan satu nama, satu SKTUB, satu lapak dulu. Setelah itu kita lihat ketersediaan dan hasil verifikasi,” jelasnya.
Ia menyebut verifikasi terhadap ratusan pedagang Pasar Pagi pemilik SKTUB masih berjalan dan tidak menutup kemungkinan ditemukan data yang tidak sesuai aturan. Karena itu, Dinas Perdagangan dan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) diperintahkan menelusuri ulang seluruh data.
“Saya minta jajaran Disdag dan tim terkait menjaga amanah. Bisa saja ada kesalahan, kelalaian, atau verifikasi yang kurang cermat. Beri kami waktu untuk verifikasi ulang. Pasar Pagi ini juga belum saya resmikan karena saya ingin semuanya benar-benar bersih dan jelas,” pungkasnya. (*)
Penulis: Harpiah AM




