Warga Tuntut Kejelasan Pembayaran Ganti Rugi Pembongkaran Rumah di Bantaran SKM Samarinda
KLIKSAMARINDA – Ketua DPRD Kota Samarinda Siswadi menerima perwakilan Forum Komunikasi Masyarakat Pasar Segiri (FKMPS), Senin 6 Juli 2020. Dalam pertemuan tersebut, Siswadi menerima keluhan warga atas wacana pembongkaran ratusan bangunan warga di bantaran Sungai Karang Mumus (SKM).
Menurut Siswadi, pihaknya akan segera melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut kepada Pemkot Samarinda. Tujuannya agar mendapatkan kejelasan dari kedua belah pihak terkai persoalan rencana pembongkaran rumah warga di Bantaran SKM.
“Ini baru dari warga. Nanti kami akan panggil pihak Pemkot Samarinda dulu,” ujar Siswadi usai memimpin rapat dengar pendapat (RDP) dengan warga.
Sementara itu, warga yang diwakili kuasa hukum, Suryo Hilal, menyebutkan pada prinsipnya warga mendukung program normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda dari Pemkot Samarinda. Namun, tindakan penggusuran yang hendak dilaksanakan Pemkot Samarinda masih memiliki persoalan yang harus diselesaikan.
Antara lain, soal kepastian nilai ganti rugi dan prosedurnya. Selain itu, warga juga meminta agar Pemkot Samarinda memberikan tempat tinggal sementara bagi warga terdampak yang pemukimannya terkena pembongkaran.
“Yang ditolak itu bukan programnya. Yang kami tolak dan pertanyakan adalah kapan kepastian nilai ganti rugi dan relokasi warga,” ujar Suryo Hilal.
Selain itu, selama ini banyak beredar informasi simpang siur seolah-olah menganggap masyarakat RT 28 menolak program normalisasi yang dicanangkan pemerintah kota. Padahal, sebetulnya warga mendukung 100 persen terkait normalisasi sungai tersebut.
“Kami berharap masyarakat dan media massa jangan menyebarkan berita hoax. Jangan kesannya mengadu domba sesama warga SKM dan masyarakat Samarinda,” ujar Suryo Hilal.
Ketua FKMPS, Andi Samsul Bahri menyampaikan, masyarakat SKM banyak yang bingung jumlah dan nilai ganti rugi yang diberikan. Ia menyayangkan tidak ada upaya Pemkot duduk bersama dan menyepakati hal tersebut.
“Kalau memang sepakat menetapkan harga, kita duduk bersama jangan kerumahnya satu persatu, itu sudah lain namanya,” ujar Andi Samsul Bahri.
Pemkot Samarinda telah berencana untuk melakukan pembongkaran 218 rumah warga yang terdampak program normalisasi Sungai Karang Mumus Samarinda, 6-8 Juli 2020. Pembongkaran akan berlangsung ketika warga tak membongkar sendiri pemukiman miliknya. (*)