Warga Samarinda Pesan Ganja dari Sumatra Utara di Tengah Wabah Corona
![](https://kliksamarinda.com/wp-content/uploads/2020/04/1-Ganja-dari-Sumatra-Utara.jpg)
KLIKSAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provnsi (BNNP) Kaltim berkerja sama dengan jasa pengiriman menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja. BNNP Kaltim IK, warga Jalan P.Hidayatullah, Gang Amal, RT 18, Kelurahan Karang Mumus, Kecamatan Samarinda kota. Aparat menangkap IK pada Kamis, 16 April 2020 sekitar pukul 11.45 WITA.
Kepala Bidang pemberantasan BNNP Kaltim Halomoan Tampubolon menjelaskan penangkapan tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat. Laporan tersebut menunjukkan akan ada pengiriman barang dalam bentuk paket dari Medan, Sumatra Utara dengan menggunakan jasa ekspedisi yang ditujukan ke alamat IK. Paket itu diduga berisi narkotika jenis ganja.
Petugas BNNP Kaltim kemudian melakukan penyeldikan dan Control Delevery dengan bekerja sama pada pihak ekspedisi jasa pengiriman barang. Setelah paket diantarkan ke alamat tujuan oleh jasa pengiriman barang, Team Brantas BNNP Kaltim mendatangi alamat tersebut dan mengamankan seorang laki-laki yang mengaku bernama IK.
Pada saat dimintai keterangan, IK mengaku dia sendiri yang memesan paket tersebut dari kota Medan Sumatra Utara melalui media sosial. kemudian petugas BNNP Kaltim membuka paket tersebut di depan IK yang isinya berupa ganja kering yang dilapisi dengan alumunium foil dan sweater abu-abu lengan panjang sebagai modusnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara IK mengaku baru dua kali memesan narkotika berupa ganja kering. Menurut pengakuan IK, ganja itu akan digunakan sendiri.
“Saat ini barang bukti setengah kilogram ganja kering telah kita amankan Sementara pelaku berada di Sel tahanan BNNP Kaltim untuk menunggu proses penyidikan,” ujar Kepala Bidang pemberantasan Halomoan Tampubolon.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 jo 111 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan hukuman minimal 4 Tahun dan maksimal 20 Tahun penjara. (*)