THM di Samarinda Tutup hingga 17 Mei 2021
KLIKSAMARINDA – Wali Kota Samarinda menerbitkan Surat Edaran tanggal 8 April 2021 Nomor 300/504/100.25. Surat edaran itu berisi kebijakan penutupan sementara tempat hiburan malam (THM), biliar, dan sejenisnya di Samarinda, terhitung Sabtu 10 April 2021 hingga Senin 17 Mei 2021.
Dalam rentang waktu tersebut seluruh THM dan sejenis di Samarinda Kalimantan Timur dilarang beroperasi. Larangan ini ditujukan kepada pelaku usaha kafe, pub, bar, diskotik, karaoke, panti pijat, bioskop hingga pemilik arena bermain biliar.
Dalam Surat Edaran tersebuut dinyatakan, larangan beroperasi menjelang tibanya bulan Ramadan pada Kamis 13 April 2021.
“Dilarang beroperasi terhitung mulai 10 April sampai 17 Mei 2021, dan dapat beroperasi kembali 18 Mei 2022,” demikian edaran tersebut menyatakan.
Larangan operasional THM ini juga berlangsung menjelang Idul Adha yakni terhitung 17 hingga 23 Juli 2021 dan baru bisa beroperasi kembali pada 24 Juli 2021.
”Selama larangan diterapkan, pengawasan serta pengendalian tempat usaha pariwisata dilakukan bersama OPD terkait, kepolisian Resort kota Samarinda, Satpol-PP Kota Samarinda, kecamatan dan kelurahan,” demikian keterangan dalam edaran itu.
Bila dalam pelaksanaannya masih ada pelaku usaha yang tidak melaksanakan ketentuan dalam surat edaran, akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan beroperasi sementara hingga pencabutan izin usaha atau penutupan permanen.
Diingatkan pula, saat tempat usaha diperbolehkan dibuka kembali, pihak pengelola tetap diwajibkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat untuk menghindari penyebaran Covid-19.
“Bila tidak melaksanakan protokol kesehatan, akan dikenakan sanksi hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” tercantum dalam edaran tersebut.
Asisten I Pemkot Samarinda, Tejo Sutarnoto menyatakan jika diperintahkan tidak diindahkan akan dicabut izinnya. Akan tetapi kalau pelanggaran Protokol kesehatan dia akan dikenakan sangsi denda.
Baik denda perorangan pengunjung maupun denda penguasanya,” ujar Tejo Sutarnoto.
Di surat edaran dari Wali Kota tersebut mengatur tentang Tempat Hiburan Umum (THU). Untuk Bioskop, Pertunjukan Film dan Studio buka pukul 10.00 Wita sampai 22. 00 Wita.
Sementara area bermain, game online hingga warnet mulia buka pukul 10.00 sampai 17.00 Wita. Sementara Kafe tenda buka sejak pukul 17.00 Wita -22.00 Wita, bahkan tak diperbolehkan putar musik. (*)