News

Tersangka Kedua Kasus Kredit Fiktif BRI di Samarinda Ditahan Kejaksaan

KLIKSAMARINDAJaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda kembali melakukan penahanan terhadap seorang berinisial EY, Jumat, 21 Juli 2023.

EY merupakan seorang wiraswasta berusia 32 tahun, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai Tersangka berdasarkan Penetapan Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda.

EY menjadi Tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur tahun 2019 – 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1.

“EY jadi tersangka atas perkara penyalahgunaan fasilitas kredit debitur tahun 2019 hingga 2021 di BRI Unit Bengkuring, BRI Unit Sungai Dama, dan BRI Unit Karangpaci pada Kantor BRI Cabang Samarinda 1,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Firmansyah Subhan saat konferensi pers di Samarinda, Sabtu, 22 Juli 2023.

Kasus ini sebelumnya menyeret Tersangka pertama, yaitu ETW, yang merupakan mantan Mantri Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Kejari Samarinda telah menahan tersangka ETW terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyalahgunaan Fasilitas Kredit Debitur pada tahun 2019-2021 di beberapa unit BRI di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), Senin 8 Mei 2023 lalu.

Terhadap Tersangka EY dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Samarinda, terhitung sejak tanggal 21 Juli 2023 hingga 9 Agustus 2023.

Penahanan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik guna mempercepat proses penyidikan perkara dimaksud serta berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP, dikarenakan Tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

EY dijadikan sebagai Tersangka terkait dengan mekanisme pengajuan dan pencairan dana KUR dengan modus topengan menggunakan nama orang lain sebanyak 48 nasabah agar dapat menikmati manfaat berupa suku bunga rendah dengan jumlah pinjaman besar.

Uang hasil pinjaman tersebut digunakan bukan oleh 48 nasabah yang namanya digunakan oleh Tersangka EY dalam mengajukan pinjaman, melainkan digunakan oleh Tersangka EY sendiri.

Diketahui bahwa dalam perkara ini perbuatan Tersangka EY diduga telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, EY telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Samarinda pada tanggal 18 Juli 2023.

Penetapan tersebut berdasarkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana termuat dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Atas kasus ini, kerugian negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp 7 miliar. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status