Politik

Surat PAW Ketua DPRD Kaltim Dari Golkar Beredar ke Publik

KLIKSAMARINDA – Surat Persetujuan DPP Partai Golkar yang berisi tentang Pergantian Antar Waktu (PAW) pimpinan DPRD Kaltim, beredar ke publik.

Surat itu bernomor B-600/GOLKAR/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021. Dua pimpinan Partai Golkar menandatanganinya, yaitu Ketua DPP Partai Golkar, Airlangga Hartarto dan Sekjen DPP Partai Golkar, Lodewijk F Paulus. Surat tertuju kepada Ketua DPD Partai Golkar Kalimantan Timur.

Perihal surat itu adalah persetujuan PAW Pimpinan DPRD Kaltim Kaltim sisa masa jabatan 2019-2024 yang ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kaltim.

Pada poin 5, tercatat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud,

”Sesuai titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.”

Ini isi Surat Persetujuan DPP Partai Golkar B-600/GOLKAR/VI/2021 tertanggal 16 Juni 2021.

1. Dasar

2. Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia No 6 Tahun 2017 tentang Pergantian Antarwaktu Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

3. Keputusan RAPIMNAS Partai Golkar Tahun 2013 Nomor: 02/RAPIMNAS-V/GOLKAR/XI/2013 tertanggal 23 November 2013 tentang Rekomendasi Bidang Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan Partai Golongan Karya.

4. Surat DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur Nomor 108/DPD/GOLKAR/KT/III/2021 tanggal 15 Maret 2021 tentang permohonan persetujuan PAW Pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan periode 2019-2024.

5. Sesuai titik dasar tersebut di atas, Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR menyetujui dan menetapkan pergantian antarwaktu pimpinan DPRD Provinsi Kalimantan Timur sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Saudara H Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., ME.

6. DPD Partai GOLKAR Provinsi Kalimantan Timur agar segera menindaklanjuti proses pergantian antarwaktu Pimpinan DPRD Kalimantan TImur sisa masa jabatan 2019-2024 sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

7. Demikian persetujuan ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status