Satpol PP Samarinda Tertibkan Spanduk Ilegal dan Kadaluarsa

KLIKSAMARINDA – Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda menertibkan puluhan alat peraga berupa baliho, spanduk, dan reklame tak berizin alias ilegal, Rabu 26 April 2023.
Penertiban ini juga menyasar alat peraga serupa yang sudah memasuki masa kadaluarsa maupun rusak.
Penertiban ini dilakukan Satpol PP Samarinda bekerja sama dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) di sejumlah titik di Kota tepian.
Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Samarinda, Herry Herdany, penertiban baliho dan spanduk terhadap puluhan baliho dan spanduk habis izin dan tidak ada izin maupun rusak ini dilakukan pada Rabu siang, mulai pukul 11.00 WITA.
Penertiban berlangsung sampai selesai dengan melibatkan terlibat 30 orang personil.
“Tindakan ini berdasarkan Peraturan Walikota nomor 12 tahun 2020 tentang Penyelengaraan Izin Reklame,” ujar Herry Herdany.
Selain itu, Herry Herdany menyatakan bahwa penertiban ini juga berdasarkan kepada Perda Nomor 19 Tahun 2013.
Herry Herdany menyatakan, aparat melakukan penertiban di sejumlah lokasi. Antara lain di wilayah Jalan Awang Long, Jalan Sudirman, Jalan Agus Salim, Jalan Pahlawan, Jalan Sutomo, Jalan S.Parman, dan Jalan M.Yamin.
Herry Herdany menambahkan, para petugas penegak peraturan daerah (Perda) ini juga menyasar ke sejumlah reklame yang izinnya sudah mati alias kadaluwarsa.
“Apa yang dilaksanakan jajarannya sudah mengacu kepada aturan yang telah ditetapkan,” ujar Herry Herdany.
Herry Herdanu menegaskan, apapun jenisnya jika reklame itu melanggar dari segi letak maupun izin, maka akan ditertibkan.
“Itu sebabnya, kami mengimbau kepada para pemilik reklame dan baliho tersebut langsung dipersilakan datang ke kantor Satpol PP,” ujar Herry Herdany. (*)