Sabu Dicampur Obat Sakit Kepala, Polsek Samarinda Seberang Temukan Pil Oplosan “Iron Man”

KLIKSAMARINDA – Modus peredaran narkoba di Samarinda Seberang terbilang unik sekaligus berbahaya. Betapa tidak. Dua pil berwarna pink awalnya ditemukan terselip di saku celana depan milik RN. Beratnya 1,73 gram bruto dan disimpan di sebuah plastik klip bening ukuran 7×10 cm. Pria berusia 33 tahun itu sendiri ditangkap Kamis (15/1/2026) malam. Lokasinya di Jl. Pangeran Bendahara.
Bagian menariknya, pil itu berbentuk kepala karakter superhero Marvel Studio, “Iron Man”. Nah, bagian berbahayanya, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pil tersebut diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Namun telah dicampur secara ilegal dengan obat sakit kepala –Analgesik.
Kapolsek Samarinda Seberang AKP A. Baihaki menjelaskan, informasi mengenai keberadaan narkotika golongan I itu berawal dari informasi akurat masyarakat setempat. Mereka resah dengan aktivitas transaksi narkoba yang kerap terjadi di sana.
Merespon hal itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyelidikan intensif. Mereka kemudian mengidentifikasi RN. Di TKP, gerak-geriknya sangat mencurigakan. Tanpa butuh waktu lama, RN diamankan dan ditemukanlah dua pil berwarna pink itu.
“Tersangka mengakui pil ‘Iron Man’ tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari seseorang di Jl. Lambung Mangkurat,” jelas AKP A. Baihaki, seperti dikutip dari unggahan resmi Polresta Samarinda di Facebook.
Selain dua pil berwarna pink itu, Unit Opsnal Polsek Samarinda Seberang juga menyita barang bukti lain. Di antaranya 1 unit handphone merek OPPO biru muda yang diduga kuat digunakan RN sebagai alat komunikasi untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Setelah meringkus RN, Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan pemasok di balik peredaran barang haram tersebut. Hasilnya, muncul nama terduga pelaku berinisial RY (33).
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar yang mencoba menggunakan modus-modus baru untuk mengelabui petugas di wilayah hukum kami,” terang AKP A. Baihaki. (*)




