Remaja 18 Tahun Curi Rp2,7 Juta di Warung Rapak Dalam Samarinda, Begini Kronologinya
KLIKSAMARINDA – Anda yang memiliki usaha warung kelontongan, wajib berhati-hati dengan gerak-gerak pembeli yang seperti ini. Hanya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik warung, seorang remaja berusia 18 tahun berinisial MA, mencuri uang tunai sebanyak Rp2.7 juta.
Peristiwa ini terjadi di salah satu toko yang berlokasi di Jalan K. H. Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kamis 15 Januari 2026 malam. Saat itu, korban diketahui tengah melayani pembeli bensin di luar warung. Sementara MA yang sebelumnya membeli minuman, ternyata kembali masuk ke dalam warung.
Modus yang dilakukan MA yakni dengan berpura-pura sebagai pembeli. Ketika situasi warung dalam keadaan kosong dan korban lengah, dia mengambil uang tunai sebesar Rp2,7 juta yang tersimpan di dalam laci meja sebelum akhirnya pergi. Menyadari uangnya hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Seberang.

Dikutip dari unggahan resmi Polres Samarinda di Instagram, menindaklanjuti laporan itu, Polsek Samarinda Seberang kemudian melakukan penyelidikan. Pelaku berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat.
Polsek Samarinda Seberang turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana pencurian yang dilakukan MA. Di antaranya berupa satu lembar kaos warna hitam merek HARLEY –digunakan pelaku saat melakukan aksinya– serta dua celana pendek. Masing-masing berwarna abu-abu –merek Spyderbilt– dan warna hitam –diketahui dibeli MA dari hasil uang curian tersebut.
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Dia menyampaikan jika MA mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal.
“Pelaku berinisial MA berusia 18 tahun berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil uang tunai milik korban dengan memanfaatkan kelengahan saat warung ditinggal sementara,” kata AKP A. Baihaki. (*)



