News

Pria di Muara Jawa Kukar Jadi Tersangka Pencabulan Istri Teman

KLIKSAMARINDA – Pihak kepolisian Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, menangkap pria berinisial AS karena diduga telah berupaya melakukan upaya pemerkosaan terhadap istri temannya. Kapolsek Muara Jawa, Iptu Rachmat Andhika Prasetyo, menerangkan aksi ini diketahui setelah pelaku mendatangi Polsek Muara Jawa untuk meminta perlindungan.

Pelaku takut suami korban melakukan kekerasan setelah mengetahui aksi bejatnya kepada korban.

“Usai perbuatannya diketahui suami korban yang tidak lain adalah teman baiknya, pelaku kemudian meminta perlindungan kepada kami dan mengakui perbuatannya,” ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo, Jumat pagi 22 Oktober 2021.

Iptu Rachmat Andhika Prasetyo menerangkan, pelaku melancarkan aksinya pada Sabtu 16 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 11.30 Wita. Namun saat itu korban tidak melaporkan kejadian yang menimpanya. Korban kemudian melaporkan perbuatan pelaku pada Kamis 21 Oktober 2021.

Menurut Iptu Rachmat Andhika Prasetyo, tim penyidik tetap mengumpulkan barang bukti.

“Petugas kemudian menindaklankuti kasus ini dan menetapkan As sebagai tersangka,’ ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo.

Iptu Rachmat Andhika Prasetyo menerangkan kronologi perbuatan bejat pelaku. Kala itu, saat itu pelaku mendatangi rumah korban untuk mencari sang suami untuk meminta buah pepaya.

Namun saat itu suami korban sedang berjualan di pasar. Pelaku bertemu korban yang saat itu hanya menggunakan sarung. Mengetahui korban seorang diri di rumah, pria yang memiliki 5 anak itu kemudian meminta izin ke kamar kecil untuk buang air.

Setelah berhasil masuk kedalam rumah, pelaku langsung melancarkan niat busuknya. Pelaku tak tahan melihat kemolekan istri temannya itu dan mencoba mencabuli istri temannya.

“Saat melihat korban sedang cuci muka sambil menunduk di dekat kamar mandi, AS langsung meraba-raba tubuh korban. Tapi korban langsung berontak dan meminta tolong kepada pelaku untuk melepaskannya,” ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo.

Pelaku tak memenuhi permintaan korban. Bahkan pelaku berupaya meraba-raba bagian sensitif korban hingga ke dalam kamar. Korban pun ketakutan dan langsung mengambil handphone dan menghubungi suaminya. Korban kemudian memberitahukan kalau di rumah ada pelaku.

”Pelaku sempat berbincang lewat handphone tersebut,” ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo.

Pelaku lalu melanjutkan ulah bejatnya itu tanpa menyadari handphone korban masih tersambung. Suami korban pun mendengar secara langsung suara korban yang menolak aksi pelaku.

“Korbannya bilang jangan om, jangan om. Itu didengar suami korban berulang-ulang. Akhirnya pelaku sadar dan bergegas pergi dari rumah tersebut,” ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo.

Suami korban kemudian bergegas pulang memeriksa kondisi istrinya. Nah, pelaku yang ketakutan langsung datang ke Polsek mencari perlindungan.

”Setelah bukti-bukti lengkap, kasus ini baru dilaporkan secara resmi Kamis 21 Oktober 2021 kemarin,” ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo.

Di hadapan polisi, pelaku AS mengaku khilaf atas perbuatannya. Perilaku itu dadari karena iinya meraa telah akrab dengan keluarga korba.

Dirinya mengaku telah kenal lama dengan suami korban dan sangat dekat hingga makan bersama. Pertemanan antara dirinya dengan suami korban sudah berjalan selama 2 tahun. Pelaku juga sering bertemu dengan korban.

“Kadang dia ke rumah saya juga. Ya sudah kenal betul. Tapi waktu itu saya benar-benar khilaf. Tidak bisa menahan nafsu karena melihat dia hanya mengenakan sarung,” ujar pelaku.

Menurut Iptu Rachmat Andhika Prasetyo, pelaku kini mendekam di Sel Mapolsek Muara Jawa. Pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul.

”Pelaku dijerat dengan Pasal 289 KUHP tentang Perbuatan Cabul dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara,” ujar Iptu Rachmat Andhika Prasetyo. (Jie)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Check Also
Close
Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status