News

Presiden Beri Gelar Kehormatan dan Kenaikan Pangkat Bagi Prabowo Subianto

KLIKSAMARINDA – Dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri Markas Besar (Mabes) TNI, Cilangkap, Jakarta hari ini, Jokowi mengangkat Prabowo jadi Jenderal TNI atas kontribusinya pada TNI dan Indonesia.

Di sela Rapim TNI-Polri 2024 di Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu 28 Februari 2024, Presiden Joko Widodo menganugerahkan pangkat istimewa Jenderal TNI (HOR) kepada Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto.

“Penganugerahan ini bentuk penghargaan, sekaligus peneguhan untuk berbakti sepenuhnya kepada rakyat, kepada bangsa, dan negara. Saya ucapkan selamat kepada Bapak Jenderal Prabowo Subianto,” tandas Presiden Joko Widodo.

“Terakhir, dalam kesempatan yang baik ini, yang berbahagia ini, saya ingin sampaikan penganugerahan kenaikan pangkat istimewa berupa Jenderal TNI kehormatan kepada Bapak Prabowo Subianto,” terang Presiden.

Kenaikan pangkat istimewa ini sesuai dengan Keppres Nomor 13/TNI/Tahun 2024 tanggal 21 Februari 2024 tentang Penganugerahan Pangkat secara Istimewa Berupa Jenderal TNI Kehormatan dengan penghargaan Bintang Yudha Darma Utama atas jasa-jasanya di bidang pertahanan.

Saat doorstop, kepada wartawan Jokowi menyatakan bahwa pemberian penghargaan berupa kenaikan pangkat ini sudah pernah terjadi sebelumnya.

Pemberian anugerah tersebut setelah melalui verifikasi dari Dewan Gelar Tanda Jasa dan Tanda kehormatan. Implikasi dari penghargaan tersebut, sesuai UU 20 2009 Panglima TNI mengusulkan kenaikan pangkat kepada Prabowo.

“Semunya berangkat dari bawah. Dulu diberikan kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono. Pernah diberikan kepada Bapak Luhut Binsar Panjaitan. Biasa di TNI maupun di Polri,” ujar Jokowi.

Sebelum mendapat kenaikan pangkat bintang 4, Prabowo telah menerima 4 bintang utama militer kehormatan sebelumnya, Yuda Darma Utama, Kartika Eka Paksi Utama, Jalasena Utama dan Swa Buwana Paksa Utama. Sebelumnya, Prabowo sudah diberhentikan secara terhormat pada 1998. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status