Pra Peradilan Dua Mahasiswa Samarinda Ditolak

KLIKSAMARINDA – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda menolak upaya hukum Pra Peradilan atas kasus dua mahasiswa yang menjadi tersangka usai aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim). Dalam sidang yang dipimpin Hakim R. Yoes Hartyarso, PN Samarinda mengeluarkan keputusan terkait permohonan praperadilan Wisnu Juliansyah dan Firman Ramadani, dalam sidang yang digelar Kamis 17 Desember 2020.
Hakim memutuskan bahwa permohonan praperadilan keduanya ditolak. Sidang keduanya dilakukan di ruang terpisah, masing-masing dipimpin oleh hakim tunggal.
Dalam rilis, Kamis 17 Desember 2020, mewakili Tim Advokasi untuk Demokrasi kalimantan Timur, Bernard Marbun selaku kuasa hukum Firman mengatakan hakim yang memutus sama sekali tidak menimbang pengajuan praperadilan pemohon.
Bernard Marbun menerangkan, Hakim masih tetap mengacu kepada hukum acara dan Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap). Bernard Marbun mencontohkan kasus yang menimpa La Nyalla Mattalitti yang dikabulkan praperadilannya oleh PN Surabaya, karena alat bukti tidak disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
“Misalnya adalah putusan pra Peradilan di Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan oleh La Nyalla Mattalitti nomor 19/PRA.PER/2016/PN.SBY, permohonan Pra Peradilan La Nyalla Mattalitti sebelum ditetapkan sebagai tersangka belum pernah diperiksa sebagai Calon tersangka walau telah memenuhi 2 (dua) alat bukti,” ujar Bernard Marbun dalam rilis.
Menurut Bernard Marbun, harusnya putusan Pra Peradilan La Nyalla Mattalitti itu menjadi sebuah acuan oleh hakim yang ada di Samarinda.
Untuk menghadapi sidang pokok perkara nantinya, Bernard Marbun mengatakan pihaknya akan melakukan konsolidasi bersama tim advokat untuk memaparkan kembali berita acara saksi.
Wisnu dan Firman ditahan oleh Polresta Samarinda sejak 5 November 2020. Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pasca Aksi Tolak Omnibus Law di DPRD Kaltim yang berujung ricuh. Wisnu ditetapkan sebagai tersangka karena melempar batu ke arah petugas dan menyebabkan luka. Firman diduga membawa senjata tajam (sajam) saat demontrasi berlangsung.
Sementara itu, saat sidang berlangsung sekitar pukul 14.15 WITA, puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat (Mahakam) melakukan unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda. Aksi tersebut sebagai dukungan terhadap rekan mereka yang tengah menghadapi kasus hukum.
Aliansi Mahakam menyampaikan tiga butir tuntutan yang disampaikan oleh Aliansi Mahakam dalam aksi tersebut.
Pertama, menuntut pembebasan tanpa syarat Wisnu dan Firman dari tahanan Polresta Samarinda.
Kedua, Menghentikan pembungkaman di ruang demokrasi.
Ketiga, mendesak hakim bersikap adil dalam kasus praperadilan. (*)