News

Polres Berau Sita Kayu Ulin Ilegal

KLIKSAMARINDA – Jajaran Polres Berau Kalimantan Timur melakukan penyitaan ratusan batang kayu ulin ilegal tanpa kelengkapan dokumen. Penyitaan kayu ulin ilegal itu beserta satu unit truk Mitsubishi bernomor KT 8183 GU pada Jumat 23 April 2021 lalu, sekira pukul 16.30 Wita.

Selain mengamankan truk tersebut, polisi juga mengamankan pelaku sopir berinisial IB (57).

Dalam rilis kasus pada Rabu, 28 April 2021, Kasat Reskrim Polres Berau, AKP Ferry Putra Samodra menjelaskan pengungkapan kasus illegal logging tersebut berawal ketika petugas yang sedang berpatroli mendapati IB sedang mengangkut kayu menggunakan truk yang dikendarainya.

“Kami amankan lantaran material kayu yang diangkut tidak memiliki dokumen resmi di Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur,” ujar AKP Ferry Putra Samodra.

AKP Ferry Putra Samodra menambahkan, saat ditanya mengenai kelengkapan dokumen kayu berupa surat keterangan sahnya hasil hutan, pelaku tidak dapat menunjukkannya.

“Karena tidak memiliki dokumen, pelaku dan barang bukti material kayu beserta truknya diamankan di Mapolres Berau untuk dilakukan proses,” ujar AKP Ferry Putra Samodra.

Dalam pengungkapan itu, polisi menyita truk serta 55 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 4 meter, 10 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 11 cm sepanjang 2 meter, 8 batang kayu ulin ukuran 11 cm x 10 cm sepanjang 4 meter, 29 batang kayu ulin ukuran 5 cm x 22 cm sepanjang 4 meter dan 20 batang kayu ulin ukuran 6 cm x 12 cm sepanjang 4 meter.

AKP Ferry Putra Samodra menyampaikan, pelaku dikenakan tindak pidana Pasal 83 ayat 1 huruf B Junto Pasal 12 huruf E Undang-Undang 18 tahun 2013 tentang pemberantasan pembalakan Hutan.

“Pelaku melakukan pembalakan liar, yang terbukti memiliki dan atau menguasai hasil hutan yang tidak dilengkapi surat atau dokumen resmi. Pelaku diancam kurungan penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp2,5 miliar,” ujar AKP Ferry Putra Samodra.

AKP Ferry Putra Samodra menegaskan, penegakan hukum terhadap kasus ilegal logging akan dilakukan secara maksimal dalam rangka memberikan efek jera kepada pelaku pembalakan liar.

“Tindakan tegas tanpa pandang bulu kami lakukan dalam melindungi dan mengamankan hasil hutan, serta pembelajaran kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas ilegal logging lagi,” ujar AKP Ferry Putra Samodra. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status