Polisi Samarinda Tangkap Pelaku Penikaman Antar Teman

KLIKSAMARINDA – Kasus penikaman yang berakibat korban terbunuh diungkap jajaran Sat Reskrim Polresta Samarinda. Polisi telah menangkap dan menetapkan pelaku sebagai tersangka.
Pada Senin, 10 Mei 2021, Sat Reskrim Polresta Samarinda merilis kasus pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Pinang, Kota Samarinda.
Dalam rilis tersebut, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Darmasena,SIK., M.H menyatakan, kasus itu terjadi pada Senin, 12 April 2021 lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Menurut Kompol Andhika Darmasena, tersangka datang ke tempat kejadian untuk mencari korban. Namun, saat itu, korban sedang tidak ada di tempat.
Tetapi, tak lama, korban yang marah datang kepada tersangka karena korban yang berinisial (D) sakit hati. Korban tidak terima atas sikap tersangka karena telah menjelek-jelekkan korban di hadapan pacar korban dan teman-teman korban.
Korban pun kemudian mengajak tersangka ke dalam rumah saksi yang berinisial (R). Di dalam rumah, terjadi pertengkaran mulut. Korban menunjuk tersangka dengan tangan kiri sambil marah.
Sementara tangan kanan korban memegang pelaku yang saat itu duduk sehingga tersangka berdiri dan menghadap lemari.
Kompol Andhika Darmasena menambahkan, korban sempat melakukan penamparan terhadap tersangka dan juga melakukan pencekikan terhadap leher tersangka.
Hal itu membuat tersangka tersandar di lemari. Tersangka kemudian melihat ada badik di atas lemari dan mengambil badik itu.
“Tersangka melakukan penikaman satu kali dan mengenai rusuk sebelah kiri. Korban sempat dibawa menuju ke rumah sakit. Namun korban sudah meninggal dunia,” ujar Kompol Andhika Darmasena.
Kini tersangka dalam penahanan pihak kepolisian. Tersangka terancam hukuman karena melanggar pasal 338 KUHP sub 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (*)