Polisi Samarinda Musnahkan Puluhan Ribu Inex
KLIKSAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Narkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa, 12 Oktober 2021. Dalam kegiatan itu, polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis shabu, inex, serta ganja.
Barang bukti itu dimasukkan ke dalam blender selanjutnya diblender oleh Waka Polresta Samarinda dan tamu undangan. Kemudian campuran air larutan berikut barang bukti tersebut dibuang dengan cara dimasukkan ke dalam saluran pembuangan toilet disaksikan oleh petugas dan pelaku.
Selain menggunakan blender, pemusnahan juga dilakukan pembakaran dengan alat Incinerator milik Balai Besar POM Samarinda. Barang bukti yang dibakar dengan Incinerator telah menjadi abu.
Pemusnahan barang bukti juga disaksikan oleh para tersangka dan telah membubuhkan tanda tangan di Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti.
Waka Polresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto mengatakan, barang bukti narkotika ini merupakan hasil pengungkapan kasus dalam kurun waktu Mei-Oktober 2021.
“Jadi pemusnahan barang bukti sabu-sabu ini dari 21 tersangka, dan dari 14 laporan polisi (LP). Untuk barang bukti yang dimusnahkan 25,26 kilogram sabu-sabu, 37.704 butir ekstasi dengan berbagai warna dan merk, 74,33 gram ekstasi dalam keadaan hancur, 159,5 gram brutto atau 144,5 gram netto ganja kering,” ujar AKBP Eko Budiarto, ketika rilis pemusnahan di Mapolresta Samarinda, Selasa, 12 Oktober 2021.
Menurut AKBP Eko Budiarto, pemusnahan ini dilakukan agar barang bukti ini jangan sampai dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Barang haram tersebut dimusnahkan dan disaksikan oleh Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Kepala BNK Kota Samarinda, Balai POM Samarinda. (*)