DPRD Samarinda

Penegakan Aturan Parkir Kendaraan di Samarinda Perlu Diperketat

KLIKSAMARINDATruk yang kerap parkir di tepi jalan tak jarang membahayakan nyawa bagi pengendara roda dua ataupun bahkan roda empat yang melintas. Termasuk di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).

Ada pun Undang-undang (UU) terhadap parkir liar tersebut kini menjadi perhatian pemerintah, yaitu Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Anggota DPRD Kota Samarinda, Deni Hakim Anwar, meminta agar penegakan hukum yang berlaku harus ditegakkan sebagaimana mestinya.

“Saya kira tinggal ditegakkan UU sesuai dengan aturannya,” ujar Deni Hakim Anwar saat ditemui di kantor DPRD Samarinda belum lama ini.

Deni Hakim Anwar mengatakan ketika aturan dijalankan sesuai hukum yang berlaku pasti tidak akan dilanggar oleh masyarakat. Pengendara truk yang melakukan parkir liar tentunya memiliki alasan tersendiri.

“Yang namanya parkir di tepi jalan jelas ada larangannya yakni tidak diperbolehkan. Kalaupun ada, yang tetap melakukan pasti melanggar hukum,” ujar Deni Hakim Anwar.

Selain itu, dengan adanya parkir kendaraan besar secara liar terus terjadi maka akan kembali memakan korban jiwa. Otomatis sopir truk kembali menjadi penyebab kecelakaan lalulintas.

“Kita berharap penegak hukum bisa menegakkan sesuai dengan aturan dan juga pengawasan diperketat. Bagaimanapun kalau hanya aturan saja tapi tidak diawasi berarti tidak akan maksimal,” harap Deni Hakim Anwar.

Karena itu, Deni Hakim Anwar mendorong Dinas Perhubungan (Dishub) untuk bisa memastikan truk tersebut tidak kembali melakukan parkir liar di tepi jalan.

“Mereka harus tegas terhadap ini, apalagi kawasan Palaran, Bukit Pinang, dan PM Noor. Harus bisa memastikan bersih dari truk parkir liar,” pungkas Deni Hakim Anwar. (Pia/Adv/DPRDSamarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Maaf Konten Diproteksi oleh Sistem !! Sila hubungi redaksi melalui email kliksamarinda.@gmail.com
DMCA.com Protection Status