KLIKSAMARINDA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur atau Kutim, Kalimantan Timur terhitung mulai Rabu 10 Februari 2021, melalui Plt Bupati Kutim Kasmidi Bulang menginstruksikan, kepada seluruh perusahaan di Kutim, untuk tidak memberikan cuti keluar kota bagi karyawannya hingga akhir Februari 2021. membantu menekan jumlah penyebaran Covid-19 di Kutim.
“Kepada seluruh perusahaan di Kutai Timur untuk tidak memberikan cuti ke luar kota kepada karyawannya,” ujar Kasmidi Bulang dalam instruksinya.
Kasmidi Bulang mengatakan instruksi tersebut merupakan upaya bersama menekankan penyebaran virus corona, mengikuti intruksi Mendagri nomor 3 tahun 2021 dan surat edaran Gubernur tentang Kaltim Sterilisasi.
Kasmidi menginformasikan hal itu dalam rapat virtual di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kutim bersama Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko, Dandim 0909/Sangatta Letkol Inf Czi Pabate, Komandan Pangkalan TNI AL (Danlanal) Sangatta Letkol Laut (P) Osben Alibos Naibaho, Ketua DPRD Kutim Joni, S.Sos, dan jajaran pemerintah lainnya.
Kasmidi Bulang menjelaskan adanya cuti tetap diperbolehkan namun, tetap berada di Kutim dan tak membawa keluarga yang berada di luar Kutim masuk ke daerah ini.
“Jadi cuti itu boleh, tetapi tidak boleh keluar Kutai Timur dan membawa keluarga luar Kutai Timur masuk ke sini. Karena di Kaltim, kita salah satu penyumbang terbesar kasus COVID-19 ,” ujar Kasmidi Bulang.
Terakhir ia menuturkan, bahwa peraturan tersebut akan dicoba selama satu bulan ke depan.
“Jadi mari kita coba ya satu bulan ke depan, mulai tanggal 10 Februari, cuti boleh tapi dimohon tidak keluar Kutim,” ujar Kasmidi Bulang. (*)