News

Pedagang Minta Desain Revitalisasi Pasar Pagi Samarinda Dievaluasi

KLIKSAMARINDA – Rencana pembangunan kembali Pasar Pagi Samarinda yang terletak di Jalan Tumenggung mengakibatkan pedagang dan pemilik ruko di sekitar lokasi resah. Sejak adanya rencana pembangunan kembali pasar ini, omzet pedagang di Pasar Pagi anjlok drastis hingga puluhan juta rupiah.

Banyak pedagang mengeluhkan jumlah pembeli yang menurun drastis sejak ada rencana renovasi Pasar Pagi Samarinda. Sebelumnya, mereka bisa meraup omzet hingga puluhan juta rupiah per hari. Namun kini, untuk mendapatkan pembeli saja sudah sangat sulit.

Rudi, salah satu pedagang panci di Pasar Pagi Samarinda mengaku sejak ada rencana pembangunan kembali dari Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda, seluruh pelanggannya habis. Apalagi Pemkot juga mengumumkan akan membongkar 48 ruko di sekitar Pasar Pagi.

Pemkot Samarinda memang berencana menutup sementara Jalan Tumenggung yang akan digunakan untuk mobilisasi alat berat pembangunan Pasar Pagi. Namun rencana ini mendapat penolakan dari 48 pemilik ruko di sepanjang Jalan Tumenggung.

“Berdampak betul. Bahkan kalau bisa dilihat biasanya kalau hari-hari biasa saja sebelum terjadinya pedagang pada pindah dipindahkan oleh Pemkot, itu kita bisa dapat beberapa juta. Tapi kalau sekarang sudah beberapa hari mungkin Rp100 ribu satu hari pun susah banget,” ungkap Rudi ditemui Jumat 2 Februari 2024.

Para pedagang pun bersikeras tetap berjualan karena ruko yang dimiliki adalah hak milik turun temurun, bukan hak guna bangunan dari Pemkot Samarinda.

Salah satunya Ida Gani, pemilik toko di kawasan Pasar Pagi. Ia heran mengapa pembangunan pasar menyasar hingga lahan ruko milik warga. Padahal sebelumnya wilayah pasar tidak seluas itu.

“Gimana ya? Kita, kan sudah sertifikat hak milik. Lagian dalam memproses suatu surat hak milik, kan butuh prosedur yang panjang, bukan gampang juga. Dan ini, kan sah bukan ilegal. Kenapa dia harus mengambil tanah tetangga ya kan? Dari dulu memang cuma segitu aja. Awalnya cuma dalam aja cuma di Jalan Jenderal Sudirman. Tapi memang itu tanahnya Pemkot dari dulu. Hak guna bangunan memang dari dulu. Beda di sini karena dulu di situ ada aliran sungai yang misahin,” ungkap Gani.

Akibat penolakan ini, Jalan Tumenggung tidak jadi ditutup oleh Pemkot Samarinda. Para pemilik ruko belum mendapat kepastian nasib usaha mereka pasca pembangunan Pasar Pagi.

Mereka juga telah meminta DPRD Kota Samarinda mengevaluasi ulang rencana perluasan lahan pasar yang dinilai merugikan warga.

Para pedagang dan pemilik ruko meminta agar Pemerintah Kota Samarinda melepaskan lahan ruko milik warga dari rencana pembangunan kembali Pasar Pagi. Mereka ingin Pemkot mengubah desain pembangunan pasar agar tidak menyasar hak milik warga yang sah dan legal.

Dengan demikian, pembangunan Pasar Pagi dapat dilakukan tanpa merugikan hak dan mata pencaharian warga setempat. Pembangunan pasar tradisional ini penting untuk meningkatkan kenyamanan dan fasilitas bagi pedagang dan pembeli tanpa harus mengorbankan kepentingan warga di sekitarnya. (Suriyatman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status