Mereka Yang Diamankan KPK di 3 Tempat Dalam Kasus Korupsi Bupati Kutim
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadian atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Kutai Timur.
KPK mengamankan 16 orang Kamis 2 Juli 2020 sekitar pukul 19.30 WIB di beberapa tempat Jakarta, Samarinda, dan Kutai Timur (Kutim).
Wakil Ketua KPPK Nawawi Pamolongo merinci sebayak 16 orang yang ditangkap di tiga tempat yang berkaitan dengan kasus gratifikasi Bupati Kutai Timur tersebut.
1. ISM Bupati Kutai Timur
2. EU Ketua DPRD Kutai Timur istri dari ISM
3. ASW Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kutai Timur
4. MSU Kepala Badan Pendapatan Daerah Kutai Timur
5. SUR Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
6. AW ajudan Bupati
7. DF staf Bapenda
8. AM kontraktor
9. LMP staf AM
10. ES sales Isuzu Samarinda
11. MN staf Dinas PU
12. ASR staf Dinas PU
13. HF ajudan Bupati
14. HD staf CV Bulanka
15. Ses staf CV Bulanka
16. DA rekanan yang masih perjalanan dari Kutai Timur ke Samarinda
“Bagi KPK dan masyarakat menunjukkan bahwa kami terus bekerja di tengah Covid-19, di tengaah tergerusnya kepercayaan masyarakat terhadap KPK dan pada setiap penyelenggara negara dengan penangkapan ini menjadi sinyal bahwa KPK tetap bekerja dan mata KPK tetap menjadi mata masyarakat dalam pemberantasan korupsi,” Nawawi Pomolang, dalam rilis pers KPK 3 Juli 2020 yang disiarkan langsung di laman Facebook KPK. (*)