Kronologi Penangkapan Bupati dan Ketua DPRD Kutim Yang Ditangkap KPK di Jakarta
KLIKSAMARINDA – Komisi Pemberantasan Korupsi menggelar konferensi pers terkait penangkapan Bupati Kutai Timur dan Ketua DPRD Kutai Timur dalam kasus tangkap tangan gratifikasi pada Jumat 3 Juli 2020 sekitar pukul 21.00 WIB.
Ismunandar sebagai Bupati dan istrinya yang merupakan Ketua DPRD Kutai Timur itu ditangkap atas dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kutai Timur.
Menurut Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, KPK menerima laporan dari masyarakat. Pada Kamis 2 Juli 2020, ti KPK menangkap sejumlah tersangka di tiga tempat.
“Tim KPK kemudian bergerak dan membagi menjadi 2 tim di area Jakarta, Sangatta Kutai Timur dan Samarinda untuk menindaklanjuti laporan dimaksud,” ujar Nawawi saat siaran pers langsung Jumat 3 Juli 2020.
KPK menangkap Ismunandar saat kegiatan sosialisasi pencalonan sebagai calon Bupati Kutim periode 2021-2024 sekitar pukul 16.30 WITA.
Setelah tim mendapatknan infprmasi, para tersangka dikumpulkan dengan rekanan. Tim mengamankan ISN AW dan Mus di sebuah restoran di bilangan Senayan Jakarta.
“Dari hasil tangkap tangan KPK menyita barang bukti uang senilai Rp170 juta beberapa buku tabungan saldo Rp4,8 M dan sertifikat deposito sebsar Rp1,2 miliar,” ujar Nawawi.
KPK menetapkan 7 tersangka, yaitu Bupati Kutai Timur, Ketua DPRD Kutai Timur, Kepala BPKAD, Kepala Bapenda, Kepala Dinas PU, rekanan AM dan DA. (*)