News

Mahasiswi di Samarinda Jadi Tersangka Kasus Aborsi

KLIKSAMARINDA – Kepolisian Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan mahasiswi berinisial NA yang diduga telah melakukan aborsi sebagai tersangka. NA diketahui merupakan mahasiswa asal Bontang yang tengah berkuliah di Samarinda.

NA sebelumnya diketahui telah mengubur bayinya di dalam pot bunga di kamar kosnya di jalan Wolter Monginsidhi, Gang 2, RT 22, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu. Bayi berjenis kelamin perempuan itu diperkirakan dipaksa lahir dan baru berusia 8 bulan dalam kandungan.

Menurut keterangan Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu Iptu Fahrudi, saat ini pelaku (NA), sudah menjalani penahanan di Polsekta Samarinda Ulu.

“Kami tahan mulai hari ini karena Surat Perintah Penahanan (SPP) telah dikeluarkan. Kami titipkan ke Rutan Polres, karena di polsek tidak ada tahanan wanita,” ujar Iptu Fahrudi Kamis, 23 September 2021 ketika ditemui di kantornya.

Iptu Fahrudi menerangkan pihaknya juga masih menunggu hasil autopsi, yang telah dilakukan oleh dokter forensik.

“Kami tunggu hasil autopsinya, agar bisa diketahui perkirakan kapan melahirkan, apakah bayi ini meninggal dalam perut atau setelah melahirkan. Dan kami juga menunggu hasil visum dari NA (pelaku),”

Sebelumnya, pihak kepolisian mengungkap adanya dugaan tindak aborsi yang dilakukan NA di kamar kos pada Rabu 22 September 221. Dari dalam kamar kos itu, polsii menemukan mayat bayi yang dikubur dalam pot bunga.

Polisi kemudian menahan NA dan menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tersebut. (Jie).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status