KLIKSAMARINDA – Lion Air (kode penerbangan JT), Wings Air (kode penerbangan IW), Batik Air (kode penerbangan ID) member of Lion Air Group akan melakukan penghentian sementara operasional layanan penerbangan penumpang berjadwal domestik dan internasional.
Menurut Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, penghentian sementara ini dijadwalkan mulai 5 Juni 2020 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut (until further notice/ UFN).
Dikutip dari siaran pers yang diterima kliksamarinda.com, Selasa 2 Juni 2020, penghentian sementara operasional layananpenerbangan itu berdasarkan keputusan Lion Air Group dengan pertimbangan atas evaluasi setiap pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya karena banyak calon penumpang yang tidak dapat melaksanakan perjalanan udara.
Hal ini karena calon penumpang kurang memenuhi kelengkapan dokumen-dokumen sebagaimana persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan selama masa kewaspadaan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Menurut Danang, calon penumpang yang sudah memiliki atau membeli tiket (issued ticket) dapat melakukan proses pengembalian dana tanpa potongan (full refund) atau perubahan jadwal keberangkatan tanpa tambahan biaya (reschedule).
Antara lain melalui
1. Kantor Pusat dan Kantor Cabang Penjualan Tiket (Ticketing Town Office) Lion Air Group di seluruh kota di Indonesia,
2. layanan kontak pelanggan (call center) 021-6379 8000 dan 0804-177-8899 atau
3. e-mail refund.voucher@lionair.co.id.
“Lion Air Group harus menjaga serta memastikan kondisi kesehatan fisik dan jiwa seluruh karyawan berada dalam keadaan baik, setelah pelaksanaan operasional penerbangan sebelumnya,” ujar Danang Mandala.
Hingga saat ini, Lion Air Group senantiasa memantau perkembangan situasi, mengumpulkan data dan informasi serta mengimplementasikan berbagai langkah antisipasi yang dibutuhkan guna mempersiapkan kembali layanan penerbangan mendatang, agar operasional penerbangan Lion Air Group tetap berjalan berdasarkan ketentuan berlaku yang memenuhi aspek keamanan, keselamatan perjalanan udara (safety first), tetap melakukan protokol kesehatan sesuai ketentuan serta tidak menyebabkan penyebaran Covid-19.
Lion Air Group sangat mendukung pemerintah terkait dengan usaha pencegahan penyebaran Covid-19, melalui peran serta aktif melaksanakan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan, Kementerian Kesehatan dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di setiap lingkungan dan aktivitas perusahaan serta mensosialisasikan di lingkungan sekitar perusahaan. (*)