FokusNews

Fase Relaksasi Tahap Pertama di Samarinda: Rumah Ibadah Bisa Ditutup Kembali Jika Langgar Protokol Kesehatan

KLIKSAMARINDA – Tahap pertama fase relaksasi di Samarinda mulai berlaku sejak 1 Juni 2020. Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Samarinda tetap melakukan pematangan rencana tahapan fase relaksasi pertama sesuai edaran Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Karena itu, Tim Gugus Tugas menggelar rapat koordinasi (rakor) pembukaan sejumlah tempat publik dalam tahap pertama fase relaksasi. Salah satunya pembukaan tempat ibah bagi pelaksanaan ibadah di Samarinda di Ruang Rapat Wakil Walikota, Balaikota, Selasa 2 Juni 2020.

Dalam rakor tersebut, Asisten I Sekretariat Kota Tejo Sutarnoto menegaskan, dalam fase relaksasi tahap pertama, pembukaan fasilitas Pemerintah maupun tempat peribadatan. Tejo Sutarnoto menyatakan, tempat peribadatan akan dilakukan pengamanan dengan menurunkan petugas-petugas keamanan dari TNI maupun Polri.

“Apabila ada tempat peribadatan yang tidak sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19, seperti sholat berjamaah yang sementara harus berjarak 1,5 meter atau physical distancing dan cuci tangan sebelum memasuki masjid, memakai masker dan tempat peribadatan lain. Jika tidak mematuhi prosedur, maka akan ditutup kembali,” ujar Tejo Sutarnoto melalui rilis.

Fase relaksasi pertama ini akan dilaksanakan dalam kurun waktu 15 hari. Fase relaksasi berlanjut setelah Pemkot Samarinda melakukan evaluasi. Pun, untuk menentukan penutupan kembali fasilitas umum apabila pasien Covid-19 kembali naik drastis.

Rakor dipimpin Asisten I Sekretariat Kota Tejo Sutarnoto, dihadiri Plt Kepala Dinas Kesehatan Ismed Kusasih, Kepala Kesbangpol Sucipto Wasis, Kepala Kementrian Agama Samarinda Masdar Amin, Ketua FKUB yang juga Ketua MUI Samarinda KH Zaini Naim, TNI dan Polri. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status