Provinsi Kaltim

Lindungi Konsumen Muslim, Pemprov Kaltim Musnahkan Ribuan Marshmallow Mengandung Porcine Babi di Samarinda

KLIKSAMARINDA – Sabtu, 17 Mei 2025, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) bersama pelaku usaha melakukan pemusnahan ribuan produk makanan anak berbentuk permen marshmallow yang teridentifikasi mengandung gelatin babi atau nonhalal namun tetap mencantumkan label halal.

Pemusnahan dengan cara membakar permen marshmallow di kawasan Jalan Batu Besaung, Sempaja, Sempaja Samarinda Utara, Kota Samarinda.

Kepala Dinas PPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih menerangkan pembakaran permen marshmallow ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan produk makanan yang dilakukan oleh timnya pada 6 Mei 2025 lalu. Pihaknya juga telah melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap pengusaha produk marshmallow.

Hasilnya, sebanyak 10.753 pcs marshmallow dengan tiga merek berbeda, yaitu Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow, dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.

Produk-produk ini diketahui tidak memenuhi standar kehalalan karena mengandung gelatin babi namun tetap mencantumkan label halal, sehingga perlu ditarik dan dimusnahkan untuk melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim.

“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya. Maka hari ini kita lakukan pemusnahan terhadap varian produk yang diduga mengandung bahan tidak halal tersebut,” ungkap Heni.

Total terdapat 10.753 permen marshmallow dari tiga merek berbeda yang dimusnahkan, yakni Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow.

Produk-produk tersebut diketahui tidak memenuhi standar kehalalan makanan karena mengandung gelatin babi, meskipun pada kemasannya tetap mencantumkan label halal yang menyesatkan konsumen.

Pemusnahan ini dilaksanakan oleh PT Delta Anugerah Indonesia, sebuah perusahaan yang bertanggung jawab terhadap penarikan produk tersebut dari pasaran setelah adanya temuan dari Dinas PPKUKM dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH, produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” tambah Heni.

Menurut Heni, langkah pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen bersama antara pemerintah dan pelaku usaha dalam mewujudkan sistem perdagangan barang dan jasa yang bersih dan sesuai aturan.

Selain itu, tindakan ini juga menjadi bentuk tanggung jawab terhadap komoditi yang dipasarkan kepada masyarakat.

Penarikan dan pemusnahan produk ini dilakukan dengan tujuan melindungi konsumen, khususnya masyarakat Muslim yang menghindari produk mengandung babi karena alasan keyakinan.

Dinas PPKUKM Kaltim menegaskan akan terus melakukan pengawasan ketat terhadap produk-produk makanan yang beredar di pasaran, terutama produk yang dikonsumsi anak-anak.

Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam membeli produk makanan dan memperhatikan keabsahan label halal pada kemasan. Jika menemukan produk mencurigakan, masyarakat diharapkan dapat melaporkannya ke instansi terkait.

Selain dihadiri perwakilan DPPKUKM Kaltim, pemusnahan produk mengandung unsur nonhalal ini juga turut disaksikan tim dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kaltim. Kehadirannya sebagai bentuk pengawasan dan dukungan terhadap penegakan regulasi produk halal di Indonesia. (Adv/Diskominfo Kaltim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *