Kukar Siapkan Perda Masyarakat Hukum Adat Jaga Budaya Lokal Pasca Ibu Kota Pindah

KLIKSAMARINDA – Dalam rangka menjaga kelestarian adat dan budaya di Kukar pasca perpindahan Ibu Kota Negara IKN dari jakarta ke Nusantara, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) tengah mempersiapkan Perda tentang Masyarakat Hukum Adat (MHA) di wilayahnya.
Rencana tersebut disampaikan oleh Kabid Kelembagaan Pemberdayaan Masyarakat dan Lembaga Adat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Riyandi Elvander, pada Selasa 24 Oktober 2023. Riyandi Elvander menerangkan Pemkab Kukar telah melakukan berbagai upaya untuk membina lembaga adat desa dan kelurahan di Kukar.
Satu upaya di antaranya dengan menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 38 Tahun 2002 tentang Pembentukan lembaga kemasyarakatan desa atau kelurahan yang mengatur tentang lembaga adat desa/kelurahan. “Di situ sudah sangat jelas tentang pembinaan yang dilakukan oleh bupati, camat, lurah dan kades terhadap lembaga-lembaga tersebut,” ujar Riyandi Elvander.
Selain itu, Riyandi Elvander menyatakan pemerintah daerah juga telah melakukan paripurna terhadap draft atau rancangan perda tentang MHA. “Kita sudah melakukan FGD di beberapa lokasi, bahwa ada beberapa wilayah di kecamatan yang berpotensi menjadi MHA,” ucap Riyandi.
Riyandi menjelaskan, tujuan penetapan MHA yakni untuk melestarikan adat dan budaya masyarakat di Kukar agar tidak tergerus oleh keberadaan IKN. “Kehadiran MHA lagi dikejar oleh pemerintah pusat atau provinsi dan kami saat ini sedang berproses. Kemarin mendapat arahan pimpinan dalam waktu 2 sampai 3 hari sudah ada penetapan panitia pengakuan MHA, dengan diketuai Pak Sekda Kukar,” paparnya.
Dengan adanya Perda MHA ini, diharapkan masyarakat Kukar dapat menjaga dan melestarikan adat istiadat serta budaya lokal mereka di tengah modernisasi dan perkembangan zaman.
Keberadaan ibu kota baru tentu akan membawa pengaruh besar terhadap tata nilai yang selama ini dipegang teguh masyarakat setempat. Oleh karena itu, upaya preservasi melalui penetapan MHA menjadi langkah strategis bagi pemerintah daerah. (Adv/DiskominfoKukar)