FokusNews

Kukar Perpanjang PPKM Mulai 10 Februari 2021

KLIKSAMARINDA – Melalui rilis pada Rabu, 10 Februari 2021, Pemerrintah Kabupaten Kutai Kartanegara atau Kukar, Kalimantan Timur, mengumumkan perpanjangan masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). PPKM ini sesuai hasil evaluasi lebih lanjut Satgas Penanganan Covid-19 Kukar mulai 10 Februari 2021 hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Perpanjangan PPKM mengacu pada Surat Edaran Bupati Kukar Edi Damansyah nomor: B-173 / DINKES / 065.11 / 02/2021, tanggal 9 Februari 2021.

Dalam surat tersebut, penambahan PPKM dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan. Di antara kasus Covid-19 masih meningkat di Kukar, per 9 Februari ada 7.957 kasus positif, terdiri dari 2.013 kasus aktif, 5.801 sembuh, dan 143 kasus meninggal dunia.

Selama dua pekan terakhir, ada peningkatan kasus positif Covid-19 yang cukup signifikan. Serta tingkat hunian di rumah sakit di Kukar yang melebihi kapasitas pelayanan kesehatan.

“Perpanjangan PPKM tersebut sebagai upaya untuk mengupayakan laju perkembangan Covid-19 di Kukar, kita lakukan pengelolaan bukan larangan kegiatan masyarakat,” ujar Bupati Edi Damansyah, Selasa 9 Februari 2021 kemarin.

Sehubungan dengan budaya penularan Covid-19 di lingkungan keluarga dan kerja (klaster keluarga dan perkantoran), maka Bupati Edi Damansyah mengingatkan seluruh masyarakat Kukar agar patuh terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes) pencegahan Covid-19.

“Kenakan masker, jaga jarak, hindari kerumunan, selalu kebersihan dan cuci tangan dengan aliran udara, dan jika habis keluar rumah segera mandi dan ganti pakaian,” ujar Bupati Edi Damansyah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
DMCA.com Protection Status