FokusNews

Waspada Covid-19, KPU Keluarkan Edaran Pola Jam Kerja dan Tahapan Pemilihan 2020

KLIKSAMARINDA – KPU di seluruh Indonesia saat ini tengah melakukan tahapan pemilihan serentak kepala daerah. Tetapi, kini tahapan itu berlangsung di tengah pandemic global Covid-19.

Karena itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sebagai lembaga yang tengah sibuk menyiapkan penyelenggaraan Pemilihan Serentak 2010, mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan serta potensi meluasnya wabah tersebut dengan mengatur jam kerja serta tahapan pemilihan yang tengah dan akan berjalan.

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 ini, aturan terkait jam kerja dilakukan dengan membagi masa kerja pegawai, sebagian masuk dan sebagian lainnya bekerja dari rumah (work from home). Dalam surat tersebut juga dianjurkan kepada para pegawai untuk melindungi dirinya masing-masing dengan penyediaan sanitizer baik pribadi maupun diruang kerja.

“Sehingga perhatian untuk pencegahan Covid-19 bisa dimaksimalkan,” ujar Ketua KPU RI Arief Budiman melalui keterangan tertulisnya, Senin 16 Maret 2020.

Meski begitu hingga saat ini KPU belum memiliki opsi penundaan tahapan atau bisa ditegaskan semua proses masih berjalan sesuai tahapan, program dan jadwal Pemilihan 2020.

“KPU berharap upaya pencegahan penyebaran Covid-19 selama dua minggu ini penanganannya berhasil dengan baik sehingga tahapan Pemilihan 2020 dapat berjalan dengan baik,” ucap Arief.

Adapun terkait pelaksanaan tahapan Pemilihan 2020, (khususnya yang saat ini berlangsung rekrutmen Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang akan memasuki proses pelantikan), dianjurkan untuk tidak dilakukan dalam jumlah yang besar.

Pelantikan bisa dilakukan di masing-masing kecamatan dengan mekanisme 5 orang ketua/anggota KPU kabupaten/kota diberikan kewenangan untuk melantik di kecamatan terpisah.

“Apabila masih dirasa terlalu banyak, bisa juga dilakukan bergelombang. Pagi hingga sore untuk menghindari pengumpulan massa dalam jumlah banyak,” lanjut Arief.

Untuk tahapan lain seperti proses verifikasi faktual dukungan pasangan calon perseorangan dan pemutakhiran data pemilih maka prosesnya dilaksanakan oleh petugas dengan proteksi diri yang ketat.

“Jaga jarak dalam berkomunikasi, hindari kontak langsung dan bersihkan anggota badan dengan sanitizer dan penggunaan masker. Termasuk membersihkan peralatan yang digunakan,” tambah Arief.

Instruksi lain dari SE ini adalah meminta jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menunda kegiatan yang sifatnya mengumpulkan massa dalam jumlah besar hingga 31 Maret 2020.

“Dan dijadwalkan ulang mulai 1 April 2020 seperti bimtek, pelatihan, dan launching Pemilihan 2020,” tutur Arief. (*)

Back to top button
DMCA.com Protection Status